Kamis, 25 April 2024

HARI GURU: Tetep Aja Tanya KJP November dan KJMU tahap 2 Tahun 2021 Kapan Cair?

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Hari Guru Nasional jatuh pada hari ini, Kamis 25 November di tengah-tengah penantian kabar KJP Plus November dan KJMU tahap 2 tahun 2021.

Tak heran, ketika akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, disdikdki, memajang video ucapan selamat Hari Guru dari Kepala Dinas, Nahdiana, beberapa komentar yang muncul justru mempertanyakan kapan KJP Plus November dan KJMU tahap 2 tahun 2021 cair.

Informasi tentang pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus periode November dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2021 memang simpang siur.

Awalnya, Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Tatak Ujiyati, memberikan informasi  bahwa KJP Plus November dan KJMU tahap 2 tahun 2021 akan cair 29 November.

Kabar baik. Dana KJP Plus & KJMU akan cair mulai tgl 29 November 2021. Silakan teman2 warganet yg kemarin bertanya-tanya soal ini. Terjawab. Jakarta kini, Jakarta yg melayani. @aniesbaswedan @DKIJakarta @Disdik_DKI.”

Demikian natasi yang disampaikan Tatak melalui akun Twitter-nya, @tatakujiyati, pada Rabu 24 November 2021, yang melengkapinya dengan infografis seperti di bawah ini:

KJP Plus November 2021 cair
KJP Plus November 2021 akan cair mulai tanggal 29

Lain akun Twitter @tatakujiyati, lain pula akun Twitter resmi milik Pemprov DKI Jakarta, @DKIJakarta yang justru meminta warga Ibu Kota terus memantau media sosial intitusi resmi dan Dinas Pendidikan DKI.

Selamat malam, terkait pencairan dana KJP mohon untuk terus pantau sosial media Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan untuk mendapatkan informasi terbaru. Terima kasih.

Begitu kicauan @DKIJakarta pada Rabu malam 24 November 2021 menjawab pertanyaan warganet di kolom komentar kicauan @tatakujiyati.

Berdasarkan infografis yang disampaikan Tatak, tambahan untuk biaya SPP tingkat SMA senilai Rp290 ribu per bulan untuk 5 bulan dan SMK senilai Rp240 ribu per bulan juga selama 5 bulan.

Pada periode Januari sampai dengan Oktober, pengucuran dana ke rekening ATM Bank DKI para penerima manfaat adalah tanggal 16 bulan berjalan.

  • Januari: 5 Januari
  • Februari: 5 Februari
  • Maret: 5 Maret
  • April: 5 April
  • Mei: 11 Mei
  • Juni: 11 Juni
  • Juli: 16 Juni
  • Agustus: 13 Agustus.
  • September: 14 September
  • Oktober: 14 Oktober
BACA DEH  Info Dinsos DKI, Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2, Maret dan April 2024 Ada Syarat Mutlak

Pencairan November 2021 menjadi penyaluran perdana di tahap 2 tahun 2021, termasuk untuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Berikut ini cara cek penerima KJP Plus November 2021.

  1. Akses https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
  2. Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 2’.
  3. Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2021’.
  4. Kemudian klik ‘cek penerima’.

Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.

HARI GURU NASIONAL: Mereka yang Membentuk Kami

TENTANG KJP PLUS

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

  • Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  • Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  • Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  • Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

Keunggulan KJP Plus

Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);

Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;

Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);

KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;

BACA DEH  Pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Buka Hari Ini, Simak Ketentuan Baru Ini, Jangan Sampai Lolos

Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja / JakLingko

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

  1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  2. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  3. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  4. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja / JakLingko

  1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  2. Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  3. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

DIABETES MELITUS

TENTANG PENCAIRAN KJP NOVEMBER 2021

BERANDA KJP NOVEMBER 2021

TENTANG DIABETES MELITUS: 3 dari 4 Orang Tidak Sadar Idap DM

Demikian informasi apakah info KJP Plus November 2021 yang mulai cair pada 29 November 2021 seperti dirilis Tatak Ujiyati benar atau hoaks. Silakan menilai.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Asia U-23: Indonesia vs Korsel, Berharap Mukjizat? Live

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Saya harus mengakui, saat hasil laga babak penyisihan Grup B Piala Asia U-23 di Qatar akhirnya...