Selasa, 12 November 2024

Jadwal Pencairan BSU Tahap 5 Kemnaker ke Mandiri, BRI, BNI dan BTN Harus Beres Sebelum 15 Desember

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Sesuai dengan jadwal pencairan, Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 5 dari Kemnaker sebagian sudah meluncur ke rekening Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN para pekerja dan buruh.

Namun, jadwal pencairan BSU tahap 5 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu ke rekening penerima di Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN harus tuntas paling lambat 15 Desember 2021. Kalau terlambat, bisa gak cair itu bantuan.

Jadwal BSU tahap 5 Kemnaker adalah gelombang terakhir pada 2021. Awalnya, pencairan ditargetkan selesai dan cair ke rekening BRI, BNI, Mandiri dan BTN penerima pada Oktober lalu.

Namun, seperti dilansir jejaring Tentang Kita, www.kilas24.com,  target itu mundur ke November lantaran terdapat sejumlah data yang perlu diverifikasi. Tambah lagi, Kemnaker juga mengusulkan penambahan jumlah penerima lantaran terdapat dana sisa BSU Kemnaker sekitar Rp1,7 triliun.

Usulan itu juga telah direstui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Namun, hingga pertengahan November kemarin jumlah pencairan BSU Kemnaker nampak masih tetap ditempat dibandingkan Oktober lalu.

Data terkait realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) klaster perlindungan sosial (Perlinsos) di mana BSU termasuk di dalamnya, menyebutkan pencairan BSU tertahan pada 76,1 persen atau Rp6,70 triliun dari pagu Rp8,80 triliun per 12 November 2021.

DIABETES MELITUS

 

Realisasi pencairan BSU Kemnaker itu hampir sama dengan data 5 November di mana pencairan BSU tercatat sebesar sebesar 75,60 persen atau Rp6,65 triliun dari pagu Rp8,80 triliun.

Kemnaker sebelumnya menegaskan dan  mengingatkan penerima BSU untuk segera melakukan aktivasi rekening penerima BSU di Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Melalui infografisnya, Kemnaker menjelaskan batas akhir aktivasi rekening BSU ialah pada 15 Desember 2021.

BACA DEH  INFO KLJ, KAJ, KPDJ Oktober-November 2024, Hilal Belum Terlihat

Jika penerima BSU Kemnaker tidak segera melakukan aktivasi rekening BSU, maka dana akan dikembalikan ke kas negara. Pasalnya, pencairan BSU menggunakan dana APBN sebagai bentuk bantuan sosial untuk meringankan beban buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Pada konferensi pers, Selasa 26 Oktober 2021, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perluasan BSU ditujukan untuk 1,6 juta sasaran pekerja.

CARA CEK PENERIMA

Jadi, kalau merasa kalian masuk kriteria penerima BSU silakan cek nanti dengan cara sebagai berikut:

  • Melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Lewat laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Melalui laman resmi Kemnaker yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Melalui nomor call center 175
  • Lewat nomor WhatsApp 081380070175

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU):

  • Pekerja harus berstatus sebagai WNI dengan menunjukkan KTP yang sah.
  • Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga akhir bulan Juni 2021.
  • Sektor yang diutamakan adalah barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Sektor pendidikan dan kesehatan tidak menjadi target utama.
  • Pekerja atau karyawan calon penerima bekerja di kabupaten/kota di 28 provinsi terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan Permenaker 16/2021.

Ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020:

  1. Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 3 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.

(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  1. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
  2. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021;
  3. mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
  4. dihapus; dan
  5. diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
BACA DEH  UPDATE: Ini Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Oktober dan November

Demikian informasi tentang BSU tahap 5 Kemnaker yang diharapkan segera cair ke rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN para penerima manfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026 (AFC): Hajime Akui Indonesia Lawan Sulit

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Moriyasu Hajime, 'Jenderal' pasukan Jepang di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, mengakui Indonesia  bukan lawan mudah...