Senin, 29 April 2024

Ternyata Begini Hitung-hitungan Transaksi di Rekening Panji Gumilang dan Al Zaytun yang Capai Rp15 Triliun Lebih

Dokumen tersebut berupa ratusan rekening yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hot News

TENTANGKITA.CO – Transaksi di rekening Panji Gumilang dan pihak terkait seperti Pondok Pesantren Al Zaytun dilaporkan mencapai Rp15 triliun lebih.

Angka Rap15 triliun lebih transaksi di rekening Panji Gumulang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, merupakan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK pun sudah menyerahkan analisis transaksi di rekening Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pekan lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, seperti dilansir media massa online.

“Transaksi PG (Panji Gumilang) dan pihak-pihak terkait sekitar Rp15 triliun lebih,” ujar Ivan Yustiavandana ketika dikonfirmasi pada Kamis 13 Juli 2023.

BACA JUGA: Al Zaytun yang Dulu Beda Dengan Sekarang, Nggak Tau Deh Kenapa, Ini Kata Alumni

Meski begitu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak memberikan keterangan detail terkait dengan hasil analisis terhadap lalu-lintas dana di rekening Panji Gumilang dan Yayasan serta pihak terkait.

Keterangan bahwa hasil analisis PPATK terhadap rekening Panji Gumilang dan yang terkait dengan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sudah diserahkan kepada Bareskrim juga sempat disampaikan oleh Menko bidang Polhukam, Moh. Mahfud MD.

Saat ini, menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pihaknya masih mendalami laporan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang berkaitan dengan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.

“Masih proses, masih didalami,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).

Selain TPPU, Bareskrim juga menyiapkan pasal penistaan agama dan penyebaran hoaks di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang. Meski disiapkan pasal berlapis, hingga kini Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

BACA JUGA: Al Zaytun yang Dulu Beda Dengan Sekarang, Nggak Tau Deh Kenapa, Ini Kata Alumni

BACA DEH  Marak Penipuan, BPJS Kesehatan Sarankan Aplikasi Ini

TIDAK AKAN DITUTUP

Meski Panji Gumilang sebagai pimpina Ponpes Al Zaytun kini tengah menghadapi masalah hukum, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan jaminan bahwa lembaga pendidikan keagamaan itu tidak akan ditutup atau dibubarkan.

Menurut Mahfud MD, Ponpes Al Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang baik jadi tidak harus ditutup atau dibubarkan. Akan tetapi, kata Menko Polhukam, produk dari lembaga pendidikan itu perlu dibina dan harus ada penyesuaian kurikulum.

“Dibersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan,” ujar Mahfud MD.

Meski begitu, Mahfud MD mengingatkan bahwa persoalan hukum yang terkait dengan Panji Gumilang yang merupakan syaikh Ponpes Al Zaytun harus selesai dan tidak boleh berlarut-larut lagi seperti sebelumnya.

BACA JUGA: Ingat Aturan Baru KJP Bulan Agustus 2023 yang Diprediksi Cair Awal Bulan

“Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang,” ujar Mahfud MD kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023 seperti dilansir pmjnews.com.

Selama ini, menurut Mahfud MD, kasus yang berkaitan dengan Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang kerap timbul tenggelam. Tiba-tiba pesantren tersebut mendapatkan sorotan publik kemudia meredup dengan sendirinya seiring perjalanan waktu.

“Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu muncul lagi. Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” ungkap Mahfud MD sambil mengingatkan bahwa Ponpes Al Zaytun tidak akan ditutup atau dibubarkan.

PENYIDIKAN KASUS PANJI GUMILANG

Sementara itu, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta keterangan saksi ahli terkait dengan penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saksi ahli agama yang diundang berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia.

BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahun 2024 Kapan Cair, Ini Perintah Dinsos

BACA JUGA: Tak Lenyap! Ini Nasib Dana Bansos Bagi Lansia yang Tak Bisa Datang Langsung di Hari Pencairan KLJ Tahap 2

“Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhamdiyah, dan MUI,” ujar Ramadhan kepada wartawan dikutip Kamis 13 Juli 2023.

Pelaksanaan permintaan keterangan terhadap sejumlah ahli agama itu akan dilakukan pada hari ini Kamis (13/7/2023).

Tak hanya itu, Ramadhan menambahkan untuk pelaksanaan tersebut juga akan meminta keterangan dari dua ahli lain, yakni dari ahli ITE, dan ahli sosiologi. Sementara untuk ahli yang sudah diperiksa yakni ahli bahasa. “Diperiksa 1 saksi ahli bahasa,” kata Ramadhan.

Panji Gumilang sepertinya juga akan menghadapi masalah hukum terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah memberikan laporan  dugaan TPPU Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri.

Dokumen tersebut berupa ratusan rekening yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA: Tak Lenyap! Ini Nasib Dana Bansos Bagi Lansia yang Tak Bisa Datang Langsung di Hari Pencairan KLJ Tahap 2

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengungkapkan Bareskrim Polri telah membentuk tim yang mengusut transaksi mencurigakan dari 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk,” ujar Shandi dalam keterangannya, dikutip Sabtu 8 Juli 2023.

Menurut Shandi, tim bentukan Bareskrim akan menjalani tugasnya masing-masing untuk mengusut, semisal berkoordinasi dengan pihak lain atau mencari saksi.

Lebih lanjut, Shandi juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan PPATK perihal rekening Panji Gumilang.

Demikian info terkait transaksi di rekening Panji Gumilang dan penjelasan Mahfud MD kenapa Ponpes Al Zaytun tidak ditutup.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 [Januari-Februari] Plus Maret-April 2024 Bakal Molor

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) melalui Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ pada 2024 masih akan menjadi instrumen...