Kamis, 16 Mei 2024

Bareskrim akan Periksa Lagi Panji Gumilang Sebagai Saksi Dugaan Penistaan Agama

Saksi ahli yang diminta keterangannya oleh penyidik Bareskrim antara lain ahli agama yang berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hot News

TENTANGKITA.CO – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa lagi Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kasus dugaan penistaan oleh pimpinan Panji Gumilang sudah memasuki tahap penyidikan dan penyidik akan memanggil lagi pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dengan status sebagai saksi.

“Nanti dalam tahap penyidikan ini, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya,” ujar Ramadhan kepada wartawan Kamis 13 Juli 2023.

Namun, Brigjen Ahmad Ramadhan tidak memberikan waktu rinci kapan Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan lagi Bareskrim Polri,

BACA JUGA: Ternyata Begini Hitung-hitungan Transaksi di Rekening Panji Gumilang dan Al Zaytun yang Capai Rp15 Triliun Lebih

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih meminta keterangan beberapa saksi ahli untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun.

“Belum, belum dijadwalkan. Kami masih menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi ahli,” ujarnya.

Saksi ahli yang diminta keterangannya oleh penyidik Bareskrim antara lain ahli agama yang berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BACA JUGA: Ingat Aturan Baru KJP Bulan Agustus 2023 yang Diprediksi Cair Awal Bulan

“Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhamdiyah, dan MUI,” ujar Ramadhan kepada wartawan pada Kamis 13 Juli 2023.

Pelaksanaan permintaan keterangan terhadap sejumlah ahli agama itu akan dilakukan pada hari ini Kamis (13/7/2023).

Tak hanya itu, Ramadhan menambahkan untuk pelaksanaan tersebut juga akan meminta keterangan dari dua ahli lain, yakni dari ahli ITE, dan ahli sosiologi.

Sementara untuk ahli yang sudah diperiksa yakni ahli bahasa. “Diperiksa 1 saksi ahli bahasa,” kata Ramadhan.

BACA DEH  Gempa Skala Magnitudo 5,5 Guncang Lombok Utara, Tidak Berpotensi Tsunami

Panji Gumilang sepertinya juga akan menghadapi masalah hukum terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah memberikan laporan  dugaan TPPU Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri.

Dokumen tersebut berupa ratusan rekening yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA: Al Zaytun yang Dulu Beda Dengan Sekarang, Nggak Tau Deh Kenapa, Ini Kata Alumni

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengungkapkan Bareskrim Polri telah membentuk tim yang mengusut transaksi mencurigakan dari 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk,” ujar Shandi dalam keterangannya, dikutip Sabtu 8 Juli 2023.

Menurut Shandi, tim bentukan Bareskrim akan menjalani tugasnya masing-masing untuk mengusut, semisal berkoordinasi dengan pihak lain atau mencari saksi.

Lebih lanjut, Shandi juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan PPATK perihal rekening Panji Gumilang.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Prakiraan Cuaca Kota Jakarta, Kamis (16/5): Ada Hujan Badai?

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Prakiraan cuaca untuk Kota Jakarta, Kamis (16/5), memprakirakan, pada malam hari, kota ini akan diwarnai hujan...