Jumat, 26 April 2024

KJP Plus bulan Mei 2023 Cair Secara Bertahap: Cek Jumlah Penerima di Sini

Dengan penerima sebanyak 664.936 siswa, catatan pada penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2023 merupakan yang paling rendah dalam beberapa tahun terakhir.

Hot News

TENTANGKITa.CO – KJP Plus bulan Mei 2023 mulai cair sejak kemarin, 30 Mei 2023, namun berlangsung secara bertahap.

Pengumuman dana KJP Plus bulan Mei 2023 cair secara bertahap seperti dirilis lewat akun media sosial Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan UPT P4OP.

Satu lagi catatan yang mengiringi KJP Plus bulan Mei 2023 yang mulai cair adalah jumlah penerima bantuan dana pendidikan tersebut.

Disdik DKI mengumumkan bahwa penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 termasuk untuk Mei sebanyak 664.936 peserta didik. Sementara itu, siswa yang tercatat sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik.

Berarti, terjadi penurunan jumlah penerima dalam pencairan KJP Plus bulan Mei 2023 sebanyak 138.185 peserta didik.

BACA JUGA: KJP Plus Bulan Mei 2023 Cair: Jumlah Penerima Berkurang 138.185 Siswa

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023

Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik.

Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile

#KJPPlus #disdikdki #p4opdisdikdki.”

Dengan penerima sebanyak 664.936 siswa, catatan pada penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2023 merupakan yang paling rendah dalam beberapa tahun terakhir.

Jumlah Penerima KJP Plus

– KJP Plus Tahap 1 Tahun 2020 : 870.565 siswa

– KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 : 849.291 siswa

– KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 : 859.468 siswa

– KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 : 816.690 siswa

– KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022: 849.170 siswa

– KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022: 803.121 siswa

BACA DEH  Pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Buka Hari Ini, Simak Ketentuan Baru Ini, Jangan Sampai Lolos

– KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023: 664.936 siswa

Belum ada keterangan detail dari Pemprov DKI Jakarta, Disdik DKI, dan UP P4OP mengapa terjadi penururan jumlah penerima pada KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Silakan cek daftar penerima KJP Plus di laman Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

BACA JUGA: Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ungkap Alasan KJP Plus Mei 2023 Belum Juga Cair 

Satu lagi catatan dalam penyaluran KJP Plus bulan Mei 2023 adalah terkait dengan  proses pencairannya. Setelah beberapa bulan berlangsung secara serentak, penyaluran KJP Plus untuk bulan ini kembali berlangsung secara bertahap.

Tentangkita.co belum mendapatkan penjelasan resmi dari lembaga terkait tentang dua hal tersebut yakni jumlah penerima yang berkurang dan penyaluran KJP Plus yang berlangsung bertahap.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan APBD Pemprov DKI 2022 menyangkut program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2022.

Saat menyampaikan LHP BPK di forum paripurna DPRD DKI, Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit menyebut lembaganya menemukan fakta ada masalah klasik dalam pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA: LIBUR HARI PANCASILA 1 JUNI 2023, Polisi Terapkan Ganjil Genap ke Puncak Bogor

Berikut ini beberapa poin catatan BPK yang disampaikan oleh Ahmadi Noor Supit:

  1. Terdapat kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan senilai Rp45,87 miliar. Kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar terjadi karena adanya kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,9 miliar, kekurangan volume pengaadan barang dan jasa senilai Rp5,06 miliar, kelebihan belanja hibah dan Bansos senilai Rp8,78 juta. Sedangkan denda keterlambatan adalah senilai atas Rp34,53 miliar. Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp14,66 miliar.
  2. Bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan.
  3. Penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap Fasos dan Fasum belum tertib. Ketidaktertiban tersebut antara lain adalah dua bidang tanah Fasos-Fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 miliar berstatus sengketa, penerimaan aset Fasos-Fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh Wali Kota ke BPAD.
BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Plus Maret dan April 2024: Bakal Mundur dan Penerima Berkurang

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Pengacara David Ingatkan Kasus MDS Itu Penganiayaan Berat

Selain itu, BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah Air Minum jaya (PAM Jaya) tahun buku 2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh PAM Jaya, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya tahun buku 2022,” ungkap Ahmadi.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjelaskan opini WTP atas hasil pemeriksaan APBD tahun 2022 merupakan yang keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017.

“Opini WTP merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemprov DKI tahun 2022. Opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2022 ini juga merupakan opini WTP keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017 sampai dengan 2022,” ungkap Heru.

Demikian info tentang KJP Plus bulan Mei 2023 yang cair bertahap mulai 30 Mei. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Asia U-23: Indonesia Ke Semifinal, Singkirkan Korsel

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Indonesia U-23 menundukkan Korsel U-23 11-10 melalui adu penalti di perempat final Piala Asia U-23 di...