Sabtu, 27 April 2024

KJP Plus Bulan Mei 2023 Cair: Jumlah Penerima Berkurang 138.185 Siswa

Hot News

TENTANGKITa.CO – KJP Plus bulan Mei 2023 mulai cair 30 Mei 2023 tetapi secara bertahap dengan jumlah penerima berkurang lebih dari 138 ribu siswa.

Pengumuman KJP Plus bulan Mei 2023 cair disampaikan akun media sosial milik Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, UPT P4OP, dan aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI.

Akun Instagram Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP), @upt.p4op, menyebut KJP Plus bulan Mei 2023 cair secara bertahap.

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bulan Mei merupakan penyaluran perdana bantuan dana pendidikan tahap 1 tahun 2023 yang akan mengucur kepada 664.936 peserta didik.

BACA JUGA: Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ungkap Alasan KJP Plus Mei 2023 Belum Juga Cair 

Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023

Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik.

Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile

#KJPPlus #disdikdki #p4opdisdikdki.”

Demikian informasi yang disampaikan akun Instagram P4OP terkait dengan KJP Plus bulan Mei 2023 yang cair secara bertahap mulai 30 Mei.

Dengan catatan jumlah penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik berarti terjadi penurunan jumlah siswa yang menerima bantuan yakni sebanyak 138.185 siswa dibandingkan periode sebelumnya.

Berdasarkan catatan tentangkita.co, penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 tercatat sebanyak 803.121 peserta didik.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Mulai 6 Juni di PN Jakarta Selatan

Jumlah Penerima KJP Plus

– KJP Plus Tahap 1 Tahun 2020 : 870.565 siswa

BACA DEH  PIP Tahap 1 April 2024 Jatuh Tempo, Cek Segera Lewat HP Di Sini

– KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 : 849.291 siswa

– KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 : 859.468 siswa

– KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 : 816.690 siswa

– KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022: 849.170 siswa

– KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022: 803.121 siswa

– KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023: 664.936 siswa

Belum ada keterangan detail dari Pemprov DKI Jakarta, Disdik DKI, dan UP P4OP mengapa terjadi penururan jumlah penerima pada KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Pengacara David Ingatkan Kasus MDS Itu Penganiayaan Berat

Pertanyaan lain adalah mengapa KJP Plus bulan Mei 2023 berlangsung secara bertahap padahal selama penyaluran tahap 2 tahun 2022 selalu berlangsung serentak untuk setiap siswa di masing-masing jenjang pendidikan.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan APBD Pemprov DKI 2022 menyangkut program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2022.

Saat menyampaikan LHP BPK di forum paripurna DPRD DKI, Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit menyebut lembaganya menemukan fakta ada masalah klasik dalam pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA: Info Terbaru KJP Plus Bulan Mei 2023 Kapan Cair, BPK: Ada Rp197,5 Miliar Bansos Pendidikan Mandek

Berikut ini beberapa poin catatan BPK yang disampaikan oleh Ahmadi Noor Supit:

  1. Terdapat kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan senilai Rp45,87 miliar. Kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar terjadi karena adanya kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,9 miliar, kekurangan volume pengaadan barang dan jasa senilai Rp5,06 miliar, kelebihan belanja hibah dan Bansos senilai Rp8,78 juta. Sedangkan denda keterlambatan adalah senilai atas Rp34,53 miliar. Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp14,66 miliar.
  2. Bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan.
  3. Penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap Fasos dan Fasum belum tertib. Ketidaktertiban tersebut antara lain adalah dua bidang tanah Fasos-Fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 miliar berstatus sengketa, penerimaan aset Fasos-Fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh Wali Kota ke BPAD.
BACA DEH  Pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Buka Hari Ini, Simak Ketentuan Baru Ini, Jangan Sampai Lolos

BACA JUGA: Waktu Hari Raya Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda Juga atau Berbarengan, Simak Ulasannya

Selain itu, BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah Air Minum jaya (PAM Jaya) tahun buku 2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh PAM Jaya, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya tahun buku 2022,” ungkap Ahmadi.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjelaskan opini WTP atas hasil pemeriksaan APBD tahun 2022 merupakan yang keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017.

“Opini WTP merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemprov DKI tahun 2022. Opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2022 ini juga merupakan opini WTP keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017 sampai dengan 2022,” ungkap Heru.

Demikian informas terkait dengan KJP Plus bulan Mei 2023 yang cair bertahap mulai 30 Mei dengan jumlah penerima bantuan pendidikan yang berkurang sebanyak 138.185 orang.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hajar Arab Saudi 0-2, Uzbekistan Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Runner-up dua tahun lalu, Uzbekistan menuntaskan dendamnya sekaligus menyingkirkan juara bertahan Arab Saudi dari Piala Asia...