Rabu, 4 Desember 2024

BSU Tahap 5: Cek Penerima dan Pencairan ke Rekening Bank Mandiri

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Simak yuk cara cek calon penerima BSU tahap 5 dari Kemnaker dan alur pencairan BLT itu ke rekening Bank Mandiri di bawah ini:

BSU Tahap 5 ke Rekening Bank Mandiri

Sesuai peraturan, pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 5 hanya akan dilakukan ke rekening pekerja di anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) termasuk Bank Mandiri. Tiga bank lain adalah BRI, BNI, dan BTN.

Nah, alur pencairan BSU tahap 5 Kemnaker itu berbeda antara satu bank dengan bank lainnya meski sama-sama anggota Himbara.

Berikut ini cara mencairkan BLT untuk pekerja dan buruh dari Kemnaker di rekening Bank Mandiri seperti dilansir akun Twitter bank tersebut, @bankmandiri, beberapa waktu lalu:

  • Halo Bpk ****, apabila termasuk dlm kategori Penerima BSU yg dibukakan rekening tabungan baru di Bank Mandiri secara terpusat, Bpk dpt melakukan langkah-langkah sbg berikut: (1)
  • Mencari tahu posisi Kantor Cabang Padanan yg telah ditunjuk atas rekening tabungan baru yg terdaftar atas nama Bpk melalui website: https://kemnaker.go.id. ataupun menghubungi PIC Perusahaan (Bagian Personalia/Kepegawaian) di mana Bpk bekerja (2)
  • Menunggu informasi jadwal dan lokasi pengambilan buku tabungan dari PIC Perusahaan yg telah berkoordinasi dgn Kantor Cabang Padanan (3)
  • Mendatangi lokasi pengambilan buku tabungan sesuai jadwal yg telah ditetapkan dan mengisi beberapa form yg diberikan oleh Petugas Kantor Cabang Padanan dgn membawa: 1) E-KTP asli 2) Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) (4)
  • Dengan telah diserahkannya buku tabungan atas nama penerima BSU, maka Bpk sudah dpt melakukan penarikan/pencairan dana BSU di seluruh Kantor Cabang Bank Mandiri sesuai dgn kebutuhan. Semoga sehat selalu ya. Tks~Fatma (5)

TENTANG KJP PLUS NOVEMBER

BACA DEH  Penyaluran KJP Plus Tahap 2 November 2024 Ditunda, Tunggu Pilkada DKI Tuntas
KJP November 2021
Pendataan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 termasuk November harusnya sudah selesai. Sesuai jawdal, penetapan final dilakukan sejak 1 sampai 13 Oktober 2021.

CARA CEK PENERIMA BSU

Lewat lama BPJS Ketenagakerjaan

  • Pertama, buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Lantas pilih dan klikn“Cek Status Calon Penerima BSU
  • Setelah itu isi NIK, Nama lengkap dan Tanggal lahir sesuai KTP
  • Jangan lupa juga centang “Saya bukan robot”
  • Kemudian klik “Lanjutkan”
  • Cek Pemberitahuan/notifikasi

Para pekerja juga bisa mencek status penerima BSU tahap 5 Kemnaker dengan menghubungi:

  • call center Layanan Masyarakat 175
  • email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id
  • DM ke instagram BPJS Ketenagakerjaan
  • bisa juga melalui Whatsapp.

Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan, melansir juga cara cek status penerima via Whatsapp:

  • Kirim pesen ke nomor Whatsapp 0813-8007-0175
  • Setelah pesan terkirim, calon penerima BSU akan memperoleh balasan dan diminta untuk memilih topik sebagai berikut:
  • Kepesertaan
  • Klaim
  • Informasi Kanal Layanan
  • E-Form Pengaduan
  • Informasi Calon Penerima BSU Tahun 2021
  • Pilih dan balas pesan dengan menulis angka “5”
  • Berikutnya, akan muncul pertanyaan apakah kamu calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak
  • Lalu, balas pesan dengan menulis kata “Ya”
  • Setelah itu, calon penerima diminta mengirimkan nomor kepesertaan

Tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Ini kriteria penerima BSU tahap 5 Kemnaker sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja / Buruh penerima upah.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
BACA DEH  Penyaluran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun Ini Ditunda

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  1. Verifikasi sesuai dengankriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021
  • WNI
  • Kategori Peserta Penerima Upah
  • Status aktif posisi 30 Juni 2021
  • Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021).
  • Sektor Usaha
  1. Validasi administrasi dan pembayaran BSU

Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro.

Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data

  1. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja

Bank Himbara:

  • Bank Mandiri
  • BRI
  • BNI
  • BTN

Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)

  1. Penerima bantuan subsidi upah (BSU)

Begitu kawan, informasi tentang pencairan BSU tahap 5 Kemnaker ke rekening Bank Mandiri dan cara cek daftar penerima BLT itu.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...