Kamis, 25 April 2024

KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Kapan Cair? Ini Jawaban Pemprov DKI Jakarta

Kapan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 2 tahun 2022 cair? Pertanyaan ini juga sering muncul selain kapan KJP November 2022 cair.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kapan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 2 tahun 2022 cair? Pertanyaan ini juga sering muncul selain kapan KJP November 2022 cair.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU kapan cair sering muncul di kolom komentar medsos pemerintah DKI Jakarta karena kini memang memasuki penyaluran tahap 2 tahun 2022.

Para calon penerima KJMU ditetapkan berjalan bersamaan dengan tahapan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang pencairannya dimulai November depan.

Serupa dengan KJP Plus, KJMU adalah bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa DKI Jakarta yang menempuh pendidikan pada perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS) seluruh Indonesia.

Baca jugaJangan Percaya Dulu Info KJP November 2022 Kapan Cair, Lebih Baik Tunggu P4OP Deh

Hingga kini ada 101 perguruan tinggi yang bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KMJU ini, termasuk KJMU tahap 2 tahun 2022.

Mahasiswa penerima KJMU bakal menerima bantuan Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta selama satu semester.

Bantuan bisa dimanfaatkan untuk membantu biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan, dan/atau biaya pendukung personal.

Berikut ini jadwal penetapan penerima KJMU tahap 2 Tahun 2022 seperti dilansir Instagram P4OP, @upt.p4op:

22 Agustus – 2 September 2022 Pendaftar melakukan pendaftaran KJMU ke sekolah.

5 – 13 September 2022 Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU.

14 – 15 September 2022 Dilakukan pemadanan data.

16 – 26 September 2022 Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara.

27 September – 3 Oktober 2022 Dinas Pendidikan melakukan verifikasi calon penerima.

4 – 26 Oktober 2022 Data final penerima ditetapkan.

Sebelum membahas KJMU tahap 2 tahun 2022 kapan cair, mari simak dulu tanya jawab yang terkait dengan bantuan sosial (Bansos) pendidikan untuk para mahasiswa di DKI Jakarta seperti dilansir laman kjp.jakarta.go.id sebagai berikut:

Baca jugaYang Mau Tahu Info KJP November 2022 Kapan Cair, Silakan Simak Proyeksinya

  1. Pertanyaan : Apakah ada larangan untuk penerima KJMU?
BACA DEH  Pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Buka Hari Ini, Simak Ketentuan Baru Ini, Jangan Sampai Lolos

J: Setiap Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dilarang:

  1. berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
  2. cuti akademik;
  3. melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
  4. melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;
  5. pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;
  6. melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;
  7. diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan; dan
  8. menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  1. P: Apa kewajiban dan larangan penerima KJMU?

J: Setiap Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan berkewajiban:

  1. mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menjaga dan menjunjung citra dan nama baik Pemerintah Daerah;
  3. mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah diplih;
  4. menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini;
  5. menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan mengenai prestasi dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi kartu hasil studi yang dapat menunjukan Indeks Prestasi (IP) setiap semester untuk mendapatkan biaya pendidikan semester berikutnya
  6. menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan dengan melampirkan:

1) fotokopi ijazah yang dilegalisir;

2) fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir; dan

3) hardcopy dan softcopy skripsi dengan tema/topik tentang Daerah.

  1. P: Apa yang terjadi dengan Dana yang tidak digunakan?

J: Dana yang tidak digunakan oleh peserta KJP tidak akan hangus. Dana akan tetap ada di dalam tabungan peserta didik.

  1. P: Apa yang akan dilakukan dengan KJMU, apabila penerima KJMU meninggal dunia?

J: Apabila Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan meninggal dunia, maka Bank DKI menutup rekening dan menyerahkan sisa saldo kepada Ahli Waris Peserta Didik penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank DKI.

  1. P: Bagaimana Penyaluran Dana KJMU ini?
BACA DEH  PIP April 2024: Disalurkan Kepada 18,5 Juta Siswa, Cek Segera Di Link Ini

J: 1. Penyaluran bantuan untuk Mahasiswa dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan/transfer dengan ketentuan:

  1. penyaluran ke rekening PTN sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan dengan melampirkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Form 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan
  2. penyaluran ke rekening Mahasiswa sebagai bantuan biaya pendukung 2. Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi PTN dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu:
  3. Program Sarjana (S1) dan Diploma IV paling banyak 8 (delapan) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester; dan
  4. Program Diploma III paling banyak 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.

 . P: Apa syarat penerima KJMU?

J: Syarat Penerima KJMU sebagai berikut:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
  2. Telah dinyatakan lulus sebagai Peserta Didik tingkat menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun;
  3. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu dinyatakan dengan surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan ketua RT setempat
  4. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi; dan
  5. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah. 6. Untuk Tahun 2016, penerima KJMU merupakan penerima KJP di SMA/SMK/MA

Demikian tanya jawab tentang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang dipajang di laman kjp.jakarta.go.id.

Lantas kira-kira KJMU tahap 2 tahun 2022 kapan cair dong? Simak penjelasan dari akun Instagram milik Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) seperti di bawah ini:

Selamat pagi. KJMU Tahap II Tahun 2022 saat ini sedang dalam proses penetapan penerima final utk kemudian dilakukan pencairan dana. Silakan ditunggu ya..

Demikian informasi tentang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 2 tahun 2022 kapan cair. Semoga bermanfaat.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Asia U-23: Indonesia vs Korsel, Berharap Mukjizat? Live

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Saya harus mengakui, saat hasil laga babak penyisihan Grup B Piala Asia U-23 di Qatar akhirnya...