Rabu, 11 Desember 2024

Antara KJP Plus November 2021 dan BSU Tahap 5 Kemnaker Dulu Mana Cair Hayo?

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Warga DKI dan pekerja atau buruh tentu menunggu-nunggu dua bantuan ini. Dana dari Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus November 2021 dan BSU tahap 5 dari Kemnaker. Kira-kira lebih mana dulu yang bakal cair ya?

Pasalnya, KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan dimulai pada November. Nah Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 5 juga ditargetkan rampung pada November ini.

Oke sekarang kita bahas satu-satu tentang KJP Plus November yang menjadi pencairan perdana untuk tahap 2 tahun 2021 dan BSU tahap 5 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk para pekerja dan buruh.

Oh iya, KJP Plus November akan cair ke rekening Bank DKI penerima, sedangkan BSU tahap 5 Kemnaker mengucur ke rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN para pekerja yang lolos verifikasi.

KJP NOVEMBER 2021

KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan dimulai pada November ini. Namun, sampai tanggal 12 ini, Pemprov DKI belum ada merilis penetapan daftar penerima bantuan KJP Plus periode tersebut.

Penetapan penerima KJP Plus November tahap 2 tahun 2021 adalah melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Jadi pencairannya harus menunggu beleid itu dirilis pemerintah.

Mengacu pada kebijakan sebelumnya, Keputusan Gubernur tentang penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang dimulai November juga mengatur tentang besaran bantuan yang akan diterima para siswa.

Nah, sebagai ilustrasi, di bawah ini ada besaran KJP Plus yang diterima sebelum November yang merupakan bantuan tahap 2 tahun 2021:

Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sepertinya mengikuti pola yang berlaku selama ini yakni dikucurkan dalam 6 tahap yaitu November 2021, Desember 2021, Januari 2022, Februari 2022, Maret 2022, dan April 2022.

Mengenai besaran bantuan, jumlahnya diperkirakan masih akan sama dengan periode tahap 1 tahun 2021. Begitu juga dengan bulan-bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021.

Sekarang silakan pelajari cara cek daftar penerima KJP Plus November tahap 2 tahun 2021:

  1. Silakan masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.
  2. Lantas kalian isi nomor induk kependudukan atau NIK
  3. Lalu, pilih tahun penyaluran KJP Plus semisal ‘2021’
  4. Lanjut dengan memilih tahapan penyaluran semisal ‘Tahap II’
  5. Setelah itu klik cek. Nanti akan muncul deh status KJP Plus kalian atau anak.

Kalau ada ya berarti kalian berhak mendapatkan KJP. Kalau tidak, ya berarti tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.

Akan tetapi, kalau kamu merasa berhak tetapi tidak masuk dalam daftar penerima KJP Plus November dan bulan-bulan selanjutnya di tahap 2 tahun 2021 silakan melapor.

Kemana?

Coba hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jaminan Sosial Dinas Sosial di tingkat kelurahan sesuai dengan Kartu Keluarta atau KK dan domisili.

Kalian bisa juga mengirimkan laporan ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

TENTANG MANDALIKA WORLDSUPERBIKE

Sirkuit Mandalika tempat Word Superbike (WSBK)
Mandalika International Street Circuit, Lombok, NTB, yang akan menjadi tuan rumah World Superbike/kek.go.id

BSU TAHAP 5

Kemnaker sebenarnya sudah sempat menjanjikan BSU tahap 5 akan tungas pada Oktober 2021. Namun, tenggat itu dimundurkan jadi November.

Meski begitu, suara yang mempertanyakan kapan BSU tahap 5 dari Kemnaker akan cair ke rekening Bank Mandidi, BNI, BRI, dan BTN masih sering muncul di media sosial.

Oke, sambil menunggu jadwal pencairan BSU tahap 5, kita simak cara cek penerima bantuan tersebut seperti di bawah ini.

Lewat laman BPJS Ketenagakerjaan

  • Pertama, buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Lantas pilih dan klikn“Cek Status Calon Penerima BSU
  • Setelah itu isi NIK, Nama lengkap dan Tanggal lahir sesuai KTP
  • Jangan lupa juga centang “Saya bukan robot”
  • Kemudian klik “Lanjutkan”
  • Cek Pemberitahuan/notifikasi

Para pekerja juga bisa mencek status penerima BSU tahap 5 Kemnaker dengan menghubungi:

  • call center Layanan Masyarakat 175
  • email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id
  • DM ke instagram BPJS Ketenagakerjaan
  • bisa juga melalui Whatsapp.

Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan, melansir juga cara cek status penerima via Whatsapp:

  • Kirim pesen ke nomor Whatsapp 0813-8007-0175
  • Setelah pesan terkirim, calon penerima BSU akan memperoleh balasan dan diminta untuk memilih topik sebagai berikut:
  • Informasi Kepesertaan
  • Informasi Klaim
  • Informasi Kanal Layanan
  • E-Form Pengaduan
  • Informasi Calon Penerima BSU Tahun 2021
  • Pilih dan balas pesan dengan menulis angka “5”
  • Berikutnya, akan muncul pertanyaan apakah kamu calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak
  • Lalu, balas pesan dengan menulis kata “Ya”
  • Setelah itu, calon penerima diminta mengirimkan nomor kepesertaan

Tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Ini kriteria penerima BSU tahap 5 Kemnaker sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja / Buruh penerima upah.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  1. Verifikasi sesuai dengankriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021
  • WNI
  • Kategori Peserta Penerima Upah
  • Status aktif posisi 30 Juni 2021
  • Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021).
  • Sektor Usaha
  1. Validasi administrasi dan pembayaran BSU

Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro.

Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data

  1. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja

Bank Himbara:

  • Bank Mandiri
  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Bank BTN

Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)

  1. Penerima bantuan subsidi upah (BSU)

Begitu kawan, informasi tentang KJP Plus November tahap 2 tahun 2021 yang akan cair ke rekening Bank DKI dan pencairan BSU tahap 5 Kemnaker ke rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN milik pekerja dan buruh.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala AFF 2024: Indonesia vs Laos, Prediksi Garuda Menang

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Timnas Indonesia akan menghadapi Laos di laga kedua Grup B Piala AFF 2024 di Stadion Manahan...