Selasa, 1 Juli 2025

Pegiat Perlindungan Konsumen Tulus Abadi: Kasus Ayam Widuran Solo Tak Boleh Selesai Hanya dengan Minta Maaf

Fenomena tersebut memperlihatkan adanya persoalan sistemik khususnya dari aspek pengawasan, baik prapasar (pre-market), maupun pengawasan pascapasar (post market). FKBI mendesak MUI dan Badan Penjamin Produk Halal (BPPH) untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai persoalan Ayam Widuran di Solo, Jawa Tengah, yang sejak tahun 1973 menjual makanan tidak halal tak boleh berhenti hanya dengan permintaan maaf dari manajemen usaha kuliner itu.

“Sungguh paradoks, berjualan ayam goreng sejak 1973 dan mengaku halal, ternyata tidak halal, karena digoreng dengan minyak babi. Permintaan maaf manajemen Ayam Widuran secara psiko sosial penting, tapi itu sungguh tidak cukup. Sebab yang dilakukan Ayam Widuran sudah berjalan berpuluh tahun, dan dilakukan secara sengaja,” kata Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).

Menurut Tulus Abadi, konsumen selama bertahun tahun dirugikan, baik materiil maupun non materiil. Bukan hanya konsumen muslim, tetapi juga seluruh konsumen sebab telah mengonsumsi produk yg tidak sesuai standar.

“Jelas hal ini banyak melakukan pelanggaran hukum, baik secara perdata, bahkan pidana. Secara diametral yang dilakukan managemen ayam Widuran adalah melanggar berbagai produk hukum, khususnya UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal. Dan masuk kategori penipuan,” ungkap Tulus Abadi dalam siaran pers yang diterima tentangkita.co.

Oleh sebab itu, menurut dia, kepolisian seharusnya melakukan upaya pro justisia untuk mengungkap kasus tersebut. Dinas Perdagangan setempat pun, kata Tulus Abadi, harusnya bertindak cepat dengan memberikan sanksi pencabutan izin administratif pada restoran  tersebut.

“Bahkan kasus ini merupakan bentuk kelalain Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan karena tidak melakukan pengawasan. Pemkot hanya memungut PAD-nya saja,” katanya.

Kasus seperti itu, menurut Ketua FKBI itu, tak bisa dilihat secara mikro kasuistik tetapi harus holistik. “Apalagi baru-baru ini terbukti terdapat sembilan merek makanan ringan yang mengantongi sertifikat halal, toh ternyata tidak halal.”

Fenomena tersebut memperlihatkan adanya persoalan sistemik khususnya dari aspek pengawasan, baik prapasar (pre-market), maupun pengawasan pascapasar (post market). FKBI mendesak MUI dan Badan Penjamin Produk Halal (BPPH) untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.

“Selain itu, juga harus dikulik secara mendalam, bahwa berbagai pelanggaran produk halal oleh pelaku usaha juga karena faktor regulasi,” katanya.

Pasalnya, dalam Undang Undang Cipta Kerja, masalah sertifikasi halal boleh dilakukan secara self declaration, khususnya utk pelaku usaha level usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Self declaration sangat potensi disalahgunakan oleh sektor usaha. Model seperti ini sangat lemah dari sisi perlindungan konsumen, dan publik secara luas. Apalagi di era digital ekonomi seperti sekarang ini,” katanya.

Untuk itu, FKBI mengajak konsumen yang dirugikan atas kasus tsb, untuk mengadukan kasus tersebut ke FKBI, via email pengaduan@konsumenindonesia.org.

Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) adalah wadah kolaboratif yang bertujuan untuk memperkuat suara dan perlindungan konsumen di Indonesia. FKBI berkomitmen mendorong kebijakan publik yang berpihak pada konsumen, meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta membangun jaringan advokasi lintas sektor.

Dengan visi menciptakan konsumen yang cerdas, kritis, dan terlindungi, FKBI menjalankan berbagai program edukasi publik, kajian kebijakan, kampanye sosial, serta penguatan komunitas konsumen. Forum ini terbuka untuk individu dan organisasi yang memiliki kepedulian terhadap isu keadilan dan keberdayaan konsumen di Indonesia.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Trump Ngamuk ke CNN dan New York Times yang Bilang Serangan AS ke Pusat Nuklir Iran Gagal

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump marah-marah atas pemberitaan CNN kemudian diikuti oleh The New York...