Oleh: Tulus Abadi
Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia).
TENTANGKITA.CO – SEMULA, pemerintah menjanjikan adanya diskon tarif listrik sebesar 50 persen, untuk golongan 1300 VA-ke bawah. Diperkirakan terdapat 79 jutaan pelanggan PLN yang akan mendapatkan diskon nan ciamik itu.
Namun, beberapa hari kemudian janji manis itu dianulir dengan alasan, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, karena mekanisme di anggaran belum siap.
Dari sisi proses pengambilan kebijakan publik (policy making process), pembatalan rencana kebijakan diskon tarif listrik bisa diklaim debagai hal yang kontra produktif. Pasalnya, hal itu mencerminkan bahwa pemerintah dalam merencanakan atau mengambil kebijakan publik tidak melalui proses pembahasan dan pengkajian yang memadai. Jadi terkesan asbun alias asal bunyi.
Walaupun begitu, dari sisi kebijakan tarif listrik, sejatinya pembatalan tersebut bisa dimengerti. Yang jadi sebab, sejatinya pelanggan listrik untuk golongan 450 VA dan mayoritas golongan 900 VA sejak tahun 2003 sudah mendapatkan ‘diskon’ yang signifikan dari negara, yakni berupa subsidi listrik yang sangat dominan.
Ingat, untuk seluruh pelanggan PLN 450 VA, rupiah yang dibayarkan per bulannya jauh lebih kecil daripada komponen subsidi dalam tagihan tersebut. Demikian juga dengan golongan 900 VA. Hal itu semua terjadi karena sejak tahun 2003 struktur tarif listrik golongan 900 VA ke bawah belum pernah direview.
Lagi pula, diskon 50 persen tarif listrik dengan tujuan untuk stimulus ekonomi, di lapangan malah tidak tercapai. Alih-alih uang diskon itu justru malah dibelikan rokok. Ingat lho ya, di kalangan rumah tangga miskin alokasi anggaran untuk membeli rokok sangat tinggi, yakni dengan rerata 10 persen—11 persen dari total pengeluarannya, per bulan.
Di sisi yang lain, untuk diskon tarif tol pun sebaiknya dikaji ulang. Toh pengguna jalan tol adalah pemilik kendaraan pribadi yang bagaimanapun daya belinya (purchasing power) lebih baik. Pemerintah sebaiknya fokus pada pemberian diskon angkutan umum, termasuk bus umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Mereka lebih berhak diskon, daripada pengguna jalan tol. Walaupun, dalam hal ini, yang memberikan diskon tarif tol adalah badan usaha.
Tentang FKBI
Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) adalah wadah kolaboratif yang bertujuan untuk memperkuat suara dan perlindungan konsumen di Indonesia. FKBI berkomitmen mendorong kebijakan publik yang berpihak pada konsumen, meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta membangun jaringan advokasi lintas sektor.
Dengan visi menciptakan konsumen yang cerdas, kritis, dan terlindungi, FKBI menjalankan berbagai program edukasi publik, kajian kebijakan, kampanye sosial, serta penguatan komunitas konsumen. Forum ini terbuka untuk individu dan organisasi yang memiliki kepedulian terhadap isu keadilan dan keberdayaan konsumen di Indonesia.