Kamis, 20 November 2025

Uang Kripto

FATWA MUHAMMADIYAH: Bitcoin dan Uang Kripto Haram

TENTANGKITA, JAKARTA – Muhammadiyah melalui Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid menyatakan Bitcoin dan uang kripto lainnya adalah haram.Keharaman terhadap Bitcoin dan uang kripto tersebut baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.Fatwa tersebut dimuat di artikel yang tayang di laman...

Latest News

Diundang Pernikahan via WA atau Medsos, Apakah Wajib Hadir? Simak Pandangan Ibnu Hajar Al Haitami

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kemajuan teknologi kerap mengubah banyak kebiasaan manusia termasuk dalam urusan komunikasi. Keterhubungan orang tidak lagi harus...