Kamis, 7 Mei 2026

Uang Kripto

FATWA MUHAMMADIYAH: Bitcoin dan Uang Kripto Haram

TENTANGKITA, JAKARTA – Muhammadiyah melalui Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid menyatakan Bitcoin dan uang kripto lainnya adalah haram.Keharaman terhadap Bitcoin dan uang kripto tersebut baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.Fatwa tersebut dimuat di artikel yang tayang di laman...

Latest News

Bukan Cuma Sroto Sokaraja, The Banjoemas Bukti Kontribusi Alumni untuk Almamater Unsoed

TENTANGKKITA.CO – “Wis mirip banget lah kayak nang Sokaraja,” begitu kata Dalu Agung Darmawan dalam bahasa Jawa yang terpengaruh...