Uang Kripto
Bisnis
FATWA MUHAMMADIYAH: Bitcoin dan Uang Kripto Haram
TENTANGKITA, JAKARTA – Muhammadiyah melalui Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid menyatakan Bitcoin dan uang kripto lainnya adalah haram.Keharaman terhadap Bitcoin dan uang kripto tersebut baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.Fatwa tersebut dimuat di artikel yang tayang di laman...
Latest News
Bukan Cuma Sroto Sokaraja, The Banjoemas Bukti Kontribusi Alumni untuk Almamater Unsoed
TENTANGKKITA.CO – “Wis mirip banget lah kayak nang Sokaraja,” begitu kata Dalu Agung Darmawan dalam bahasa Jawa yang terpengaruh...
