Minggu, 23 November 2025

Uang Kripto

FATWA MUHAMMADIYAH: Bitcoin dan Uang Kripto Haram

TENTANGKITA, JAKARTA – Muhammadiyah melalui Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid menyatakan Bitcoin dan uang kripto lainnya adalah haram.Keharaman terhadap Bitcoin dan uang kripto tersebut baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.Fatwa tersebut dimuat di artikel yang tayang di laman...

Latest News

Ulama Muhammadiyah: Karomah Para Wali Fakta, Bukan Mitos atau Dongeng, Disebut di Quran

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Ulama Muhammadiyah Muchammad Ichsan mengungkapkan bahwa karomah para wali merupakan fakta bukan mitos atau dongeng serta...