Kamis, 30 Oktober 2025

Uang Kripto

FATWA MUHAMMADIYAH: Bitcoin dan Uang Kripto Haram

TENTANGKITA, JAKARTA – Muhammadiyah melalui Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid menyatakan Bitcoin dan uang kripto lainnya adalah haram.Keharaman terhadap Bitcoin dan uang kripto tersebut baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.Fatwa tersebut dimuat di artikel yang tayang di laman...

Latest News

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Bukan untuk Gaya-gayaan

TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke bank-bank milik negara (Himbara)...