Rabu, 11 Desember 2024

Uang Kripto

FATWA MUHAMMADIYAH: Bitcoin dan Uang Kripto Haram

TENTANGKITA, JAKARTA – Muhammadiyah melalui Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid menyatakan Bitcoin dan uang kripto lainnya adalah haram.Keharaman terhadap Bitcoin dan uang kripto tersebut baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.Fatwa tersebut dimuat di artikel yang tayang di laman...

Latest News

Prabowo Keluarkan Perintahkan Pengamanan Hari Natal

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - "Amankan Hari Raya Natal dan tahun baru. Nataru (Natal dan tahun baru) di depan mata," demikian...