Minggu, 28 Desember 2025

Uang Kripto

FATWA MUHAMMADIYAH: Bitcoin dan Uang Kripto Haram

TENTANGKITA, JAKARTA – Muhammadiyah melalui Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid menyatakan Bitcoin dan uang kripto lainnya adalah haram.Keharaman terhadap Bitcoin dan uang kripto tersebut baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.Fatwa tersebut dimuat di artikel yang tayang di laman...

Latest News

Rais Aam Kiai Miftachul Ahyar dan Gus Yahya Islah, Siap Gelar Muktamar ke-35 NU Secepatnya

TENTANGKITA.CO, JOMBANG – Rais Aam Kiai Miftahchul Ahyar dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Yahya Cholil...