Rabu, 26 November 2025

Uang Kripto

FATWA MUHAMMADIYAH: Bitcoin dan Uang Kripto Haram

TENTANGKITA, JAKARTA – Muhammadiyah melalui Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid menyatakan Bitcoin dan uang kripto lainnya adalah haram.Keharaman terhadap Bitcoin dan uang kripto tersebut baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.Fatwa tersebut dimuat di artikel yang tayang di laman...

Latest News

HARI GURU NASIONAL: Ini Doa Murid untuk Guru yang Diajarkan Ulama

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Tanggal 25 November 2025 diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Berikut ini doa yang diajarkan oleh ulama...