Kamis, 1 Mei 2025

Tes PCR

Kemenkes Ingatkan RS, Biaya Tes PCR Tidak Boleh Lebih dari Batas Tertinggi

TENTANGKITA, JAKARTA –  Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.Surat Edaran tersebut menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.Masalahnya,...

Latest News

Gubernur Pramono Siapkan Pemutihan Ijazah, Begini Syaratnya

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menggelar program pemutihan ijazah untuk warga yang sampai saat ini masih terkendala dalam...