Rabu, 27 Agustus 2025

Tes PCR

Kemenkes Ingatkan RS, Biaya Tes PCR Tidak Boleh Lebih dari Batas Tertinggi

TENTANGKITA, JAKARTA –  Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.Surat Edaran tersebut menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.Masalahnya,...

Latest News

Standard & Poor’s (S&P): Peringkat Kredit Indonesia BBB dengan Outlook Stabil

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Lembaga pemeringkat Standard & Poor's Global Ratings (S&P) kembali mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada 'BBB' dengan outlook stabil.S&P...