Fatwa Muhammadiyah
Humaniora
FATWA MUHAMMADIYAH: Hukum Bersentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan Setelah Wudhu
TENTANGKITA.COM, JAKARTA – Salah satu pertanyaan yang kerap muncul dari umat Islam adalah terkait bagaimana hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan setelah wudhu.Apakah wudhu menjadi batal karena bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan? Atau malah tidak.Berikut ini artikel...
Latest News
Muhammadiyah Kirim Ratusan Relawan dan Bantuan ke Lokasi Bencana di Aceh, Sumatra Utara & Sumatra Barat
TENTANGKITA.CO, YOGYAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengirimkan ratusan relawan untuk membantu para korban bencana alam yang terjadi Aceh,...
