Fatwa Muhammadiyah
Humaniora
FATWA MUHAMMADIYAH: Hukum Bersentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan Setelah Wudhu
TENTANGKITA.COM, JAKARTA – Salah satu pertanyaan yang kerap muncul dari umat Islam adalah terkait bagaimana hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan setelah wudhu.Apakah wudhu menjadi batal karena bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan? Atau malah tidak.Berikut ini artikel...
Latest News
Rais Aam Kiai Miftachul Ahyar dan Gus Yahya Islah, Siap Gelar Muktamar ke-35 NU Secepatnya
TENTANGKITA.CO, JOMBANG – Rais Aam Kiai Miftahchul Ahyar dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Yahya Cholil...
