Jumat, 3 Mei 2024

FATWA MUHAMMADIYAH: Hukum Bersentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan Setelah Wudhu

Hot News

TENTANGKITA.COM, JAKARTA – Salah satu pertanyaan yang kerap muncul dari umat Islam adalah terkait bagaimana hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan setelah wudhu.

Apakah wudhu menjadi batal karena bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan? Atau malah tidak.

Berikut ini artikel tentang hukum bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan setelah wudhu berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah:

Di kalangan para ulama terdapat perbedaan pemahaman dalam menafsirkan QS. Al Maidah ayat 6. Menurut Ali dan Ibnu Abbas, makna aw lamastumu al nisa adalah bersetubuh. Sementara itu, menurut Umar bin Khattab dan Ibnu Masud, memaknainya sebagai persentuhan kulit.

FATWA MUHAMMADIYAH: Bitcoin dan Uang Kripto Haram

Perbedaan pemaknaan ini mengakibatkan perbedaan pendapat tentang batal tidaknya wudhu seseorang karena persentuhan kulit laki-laki dan perempuan.

Menurut pendapat pertama, yang dipegangi oleh ulama Hanafiyah, persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.

Sedangkan menurut pendapat kedua, yang dipegangi ulama Hambaliyah dan Syafiiyah, persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, sehingga harus diulang.

Sementara ulama Malikiyah, persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu apabila menimbulkan syahwat.

Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid V disebutkan bahwa pendapat yang dipilih oleh Muhammadiyah ialah pendapat pertama, yaitu tidak membatalkan wudhu sekalipun terjadi persentuhan kulit laki-laki dan perempuan.

Hal ini didukung oleh sejumlah dalil, salah satunya dari ‘Aisyah.

Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah Saw dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang dua telapak kaki Rasulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud (HR. Muslim dan at Tirmidzi serta menshahihkannya).

TENTANG PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH

TENTANG HUKUM PELIHARA ANJING: Ketua PP Muhammadiyah Kiai Mas Mansur Malah Pelihara

*Artikel ini dikutip dari laman resmi PP Muhammadiyah dengan TAUTAN ini.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hari Ke-800 Perang Rusia-Ukraina: Ini Jumlah Kerugian Rusia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pemerintah Rusia menghadapi kerugian militer tanpa henti di wilayah Ukraina hingga Jumat (3/5).Sekitar 472.140 pasukan...