Sabtu, 18 Mei 2024

Uhuuy, Suara Komeng untuk Kursi DPD Tembus 2 Juta Suara

Sumbangan terbesar untuk Alfiansyah Komeng berasal dari Kabupaten Bogor yakni sebanyak 320.161 suara.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Alfiansyah Komeng sudah mengantongi lebih dari 2 juta suara yang bakal menjamin kursi di Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Berdasarkan real count sementara di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu2024.kpu.go.id, sampai dengan pukul 23.01 Kamis 22 Februari, suara untuk Komeng di DPD daerah pemilihan Jawa Barat mencapai 2.058.928 suara.

Perolehan Komeng di angka lebih dari 2 juta suara itu setara dengan 19,97 persen total suara untuk DPD Jawa Barat.

Total suara yang sudah tayang di laman KPU tersebut berasal dari 86.058 Tempat Pemungutan Suara atau setara 61,27 persen dari total 140.457 TPS.

Sumbangan terbesar untuk Alfiansyah Komeng berasal dari Kabupaten Bogor yakni sebanyak 320.161 suara.

Aanya Rina Casmayanti berada di urutan kedua dengan perolehan 856.770 suara atau setara dengan 8,31 persen.

Berada di posisi ketiga adalah mantan bintang sinetron Jihan Fahira yang memperloleh suara 717.725 suara atau setara dengan 6,96 persen.

BACA JUGA: Si Bocil dan Piku Hilang, Kami Minta Bantuan Animal Communicator, Hasilnya…?

TUGAS DAN WEWENANG DPD

Berdasarkan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD, lembaga legislatif ini memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Selanjutnya, ini tugas dan wewenang DPD:

  1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
  2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
  3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
  4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang – Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
  5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
  6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)
BACA DEH  Gempa Skala Magnitudo 5,5 Guncang Lombok Utara, Tidak Berpotensi Tsunami

Demikian informasi terkait perolehan suara Komeng untuk kursi DPD dapil Jawa Barat berdasarkan real count sementara di laman KPU.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Gempa Bumi Guncang Pulau Enggano Bengkulu

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 5,2 menguncang Pulau Enggano, Provinsi Bengkulu, Sabtu (18/5).Pulau Enggano adalah salah...