Sabtu, 4 Mei 2024

Bener Gak Sih, Data Pemilih di KPU Bocor dan Di-hack? Begini Ceritanya

Dugaan kebocoran data KPU menjadi viral di media sosial terutama Twitter atau X. Salah satu diposting akun di media sosial X (Twitter) dalam cuitan bernama Jimbo.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Sejak beberapa hari belakangan, ramai pemberitaan di media massa dan perbincangan di media sosial terkait dugaan adanya kebocoran data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adanya indikasi dugaan adanya kebocoran data pemilih di KPU sudah diakui oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Namun, menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid, polisi masih mendalami indikasi kebocoran data KPU yang ditemukan saat melakukan patroli siber

“Kebocoran data KPU kami temukan dari hasil patroli tim siber ya,” ujar Adi Vivid kepada wartawan, Rabu 29 November 2023 seperti dilansir laman pmjnews.com.

Menurut Brigjen Adi Vivid, dari penelusuran yang mendalam, tim Dittipidsiber Bareskrim menemukaan akun yang diduga membeberkan kebocoran data KPU.

Adalah akun X (Twitter) dengan nama pengguna @p4c3n0g3 yang membeberkan informasi bahwa seseorang diduga menjual data-data dari KPU seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), hingga e-KTP.

“Ini kami sedang melakukan penyelidikan. Kami juga sedang koordinasi langsung dengan KPU,” ucapnya.

BACA JUGA: Ibadah Haji 2024: Begini Persiapan Operasional Kemenag

TERUS DITELUSURI

Di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyebut pihaknya turut menelusuri dugaan kebocoran data pemilih di KPU

“Kami terus melakukan penelusuran. Jadi saya sudah menugaskan Dirjen Aptika (Aplikasi Informatika) untuk melakukan penelitian apa penyebabnya dan bagaimana mengantisipasinya,” ungkap Budi Arie di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 29 November 2023.

Selain dengan KPU, menurut Budi Arie, Kemenkominfo berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Itu kami koordinasi dulu dengan BSSN, dengan KPU, untuk terus mengantisipasi soal keamanan IT KPU,” ujar Budi Arie.

Budi berharap masalah dugaan kebocoran ini bisa segera diselesaikan. “Secepatnya, secepatnya. Ini kan baru tadi pagi. Ya secepatnya kita selesaikan,” terangnya.

Dugaan kebocoran data KPU menjadi viral di media sosial terutama Twitter atau X. Salah satu diposting akun di media sosial X (Twitter) dalam cuitan bernama Jimbo.

Data-data tersebut dijual dengan 2 BTC (bitcoin), dimana harga 1 BTC setara dengan Rp571.559.477.

BACA JUGA: Jokowi Lantik Mantu Luhut Panjaitan Sebagai KSAD

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan menyatakan saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan informasi untuk penanganan dugaan kebocoran data itu.

Pada hari Selasa 28 November, menurut Samuel A. Pangerapan, Kemenkominfo sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU.

“Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” ungkapnya di Kantor Kemenkominfo, Rabu 29 November 2023.

Menurut Dirjen Aptika,langkah itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Dirjen Semuel menyatakan sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah proaktif.

“Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi,” katanya.

BACA JUGA: Info Terbaru KJP Desember 2023 Kapan Cair, Kan yang November Sudah Cair Tanggal 28!

Dirjen Aptika itu mengingatkan pengaturan dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,” katanya.

Bahkan, sesuai Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

“Kominfo mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Dirjen Semuel.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Info Jadwal Pembukaan Seleksi CPNS 2024, Cek Di Sini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pembukaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah...