Selasa, 30 April 2024

Panji Gumilang Kemungkinan Menjadi Tersangka karena Dijerat 4 Pasal Ini

Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun sudah memberikan bantahan terhadap tudingan itu melalui wawancara dengan media massa dan unggahan di kanal YouTube Al Zaytun Official.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Syaikh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, harus menghadapi persoala hukum dan berpotensi menjadi tersangka.

Tidak tanggung-tanggung, Panji Gumilang harus menghadapi laporan polisi yang memungkinkan dia menjadi tersangka karena dipandang melanggar ketentuan dalam 4 pasal perundang-undangan yang berbeda.

Menurut catatan tentangkita.co, pimpinan Ponpes Al Zaytun harus menghadapi laporan dari masyarakat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dengan 3 pasal.

Untuk laporan masyarakat ini, Panji Gumilang sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada 3 Juli 2023. Penyidik belum memanggil lagi pimpinan Ponpes Al Zaytun untuk pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA: Kunjungi Al Zaytun, Kamarudin Simanjuntak Kritik Keras Mahfud MD Soal Rekening Panji Gumilang

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahadrjo Puro, laporan yang masuk ke penyidik dan dapat menjadikan pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai tersangka adalah:

– Pasal 45 a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 19 Tahun 2016

– Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

– Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Satu lagi pasal yang membawa Panji Gumilang menjadi tersangka adalah laporan dari Pemerintah seperti yang disampaikan oleh Menko bidang Polhukam Moh. Mahfud MD.

Terkait dengan laporan ini, pemerintah sudah meminta kepada otoritas keuangan untuk memblokir ratusan rekening yang terkait dengan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.

Menurut Mahfud MD, Pemerintah sudah menyerahkan analisis dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap transaksi di rekening terkait Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun kepada Bareskrim Polri.

Untuk bunyi masing-masing pasal yang berpotensi menjadikan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun, sebagai tersangka silakan lihat di bagian bawah artikel.

BANTAHAN PANJI GUMILANG

Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun sudah memberikan bantahan terhadap tudingan yang terkait dengan diri dan lembaga yang dia pimpin melalui wawancara dengan media massa dan unggahan di kanal YouTube Al Zaytun Official.

BACA JUGA: KLJ, KAJ, KPDJ & KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair: Rp1,2 Juta Mengucur 16 Agustus? Cek Info Dinsos DKI

BACA DEH  Cokky Hutabarat Lapor Kenaikan Pangkat Jadi Laksamana Madya

Terkait dengan pembekuan rekening miliknya dan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang meminta wali santri untuk tetap membayar uang sekolah anak mereka dengan cara tradisional.

“Syekh minta atau Syekh berharap pada wali santri yang ada hubungan terkait dengan dana pendidikan, kita pakai cara tradisional,” kata Panji Gumilang dalam Kanal Youtube Al Zaytun Official, Kamis 13 Juli 2023.

Cara tradisional yang dimaksud Panji Gumilang adalah para wali santri tidak mengirim uang atau biaya pendidikan melalui tranfer bank tetapi bayar tunai dengan datang langsung ke Ponpes Al Zaytun di Indramayu.

“Jangan menggunakan transfer ke bank yang sudah ditetapkan atau ke rekening yang sudah ditetapkan dulu,” katanya.

Pembayaran biaya sekolah dari wali santri ini diperlukan, kata Panji Gumilang, agar proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan dan tidak tersendat.

“Supaya dana-dana yang wali santri setorkan itu bisa dimanfaatkan, sebaiknya secara tradisional saja… “Anak-anak kita juga perlu buku, perlu ini, perlu itu. Nah itu dikirim tunai saja,” katanya.

Dengan perubahan cara pembayaran biaya sekolah itu, tambah Panji Gumilang, para wali santri juga bisa sambil melihat langsung kondisi di Al Zaytun.

BACA JUGA: Kamarudin Simanjuntak Cicipi Jambu Al Zaytun, Siap-siap Bela Panji Gumilang Jika Jadi Tersangka?

PEMBLOKIRAN SEMENTARA

Panji meyakinkan pemblokiran rekening ini hanya akan berjalan sementara karena diyakini tidak ada yang mencurigakan dalam rekening Al Zaytun.

“Percayalah bahwa ini tidak lama, karena lalu lintas keuangan di kampus kita ini adalah lalu lintas keuangan yang sangat-sangat sehat,” katanya.

Panji juga berpesan, agar wali santri Al Zaytun tidak perlu mengkhawatirkan kondisi saat ini yang lagi berurusan dengan hukum.

“Syekh Al Zaytun berpesan pada seluruh wali santri agar tidak khawatir menghadapi situasi semacam ini. Perhatikan saja anak-anak kita yang ada di kampus supaya tenang,” katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada sebanyak 145 rekening milik Panji Gumilang yang dibekukan dengan adanya dugaan TPPU.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

BACA JUGA: KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Prediksinya Tanggal 1 sampai 7 Masuk Rekening Siswa

Rekening yang dimiliki Panji Gumilang dengan nama yang berbeda-berbeda ini secara keseluruhan ada 367 rekening.

Namun, hanya 145 rekening yang diduga mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun atau Panji Gumilang,” katanya

Berikut ini bunyi aturan perundang-undangan yang berpotensi menjadikan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka:

  1. Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

  1. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :
  2. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
  3. Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

  1. Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

  1. Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Demikian informasi terkait dengan pasal yang kemungkinan bisa menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Semifinal Piala Asia U-23 2024: Indonesia vs Uzbekistan 0-2, Ke Olimpiade Tertunda

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tim U-23 Indonesia menunda kepastian lolos ke Olimpiade 2024 di Paris, Prancis. Dalam laga semifinal di...