Jumat, 3 Mei 2024

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Dilaporkan ke Bareskrim

Pejabat Kemenag membantah informasi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai ada dana yang mengalir dari kementerian ke Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kontroversi terkait Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang mulai berpotensi menjadi kasus hukum.

Pasalnya, Panji Gumilang sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sudah ada yang melaporkan ke kepolisian.

Adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) yang melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat 23 Juni 2023.

“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, kemarin Jumat 23 Juni 2023, seperti dilansir laman pmjnews.com.

FAPP menilai ada unsur penistaan agama oleh Panji Gumilang dengan menebarkan ajaran menyimpang dari Islam di Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA: KJP Plus Tahap 1 2023 Diprediksi Cair di Awal Juli, Pantau 2 Akun Instagram ini untuk Update Info

Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik dalam laporannya. Namun ia tidak berbicara banyak apa saja yang diserahkan ke penyidik.

“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Ihsan.

Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.

Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun kembali menjadi sorotan publik beberapa bulan belakangan ini dengan menyebarnya video di media sosial berisi pandangan keagamaan dan kegiatan ibadah di lembaga pendidikan itu.

Pandangan keagamaan Panji Gumilan dan beberapa praktik ibadah di Pondok Pesantren kerap berbeda dengan kelaziman yang berlangsung selama ini di kalangan umat Islam.

BACA JUGA: Kapan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, KPDJ, KPARJ 2023 Tahap 2 Cair: Cek Penerima di Link Ini

Kemarin, Jumat 23 Juni 2023, Panji Gumilang datang ke Gedung Sate, Jawa Barat, memenuhi undangan Tim Investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Shalom Alaichem,” kata Panji Gumilang singkat saat menuju ruang rapat melalui pintu belakang Gedung Sate

Seperti diberitakan media online, pimpinan Pondok Pesanten Al Zaytun yang bertempat di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jabar, semula dijadwalkan akan datang pada pukul 14.30 WIB.

Namun, baru pada pukul 16.00 WIB Panji Gumilang terlihat di Gedung Sate. Wartawan yang menunggu di lobi utama Gedung Sate sempat terkecoh karena pimpinan Al Zaytun yang dipanggil dengan sebutan Syaikh itu masuk lewat pintu belakang gedung.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

BACA JUGA: Di Gedung Sate Bandung, Panji Gumilang Beri Salam Bahasa Ibrani ‘Shalom Aleichem’

Panji Gumilang hadir ke Gedung Sate dengan penampilan seperti yang kerap terlihat dalam video kanal YouTube milik Al Zaytun, Al Zaytun Official, yakni berjas dan menggunakan kopiah hitam.

Kemenag Bantah Kucurkan Dana ke Al Zaytun

Sementara itu, pejabat Kemenag membantah informasi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai ada dana yang mengalir dari kementerian ke Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” ungkap Juru BIcara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, Kamis 22 Juni 2023, seperti dilansir laman kementerian, kemenag.go.id.

Meski begitu, Kemenag memang manyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk para siswa yang menuntut ilmu di Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dana BOS adalah program diluncurkan Pemerintah untuk membantu sekolah di agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah.

Contoh dari pengguaan BOS antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

BACA JUGA: SIMAK Cara Cek Jadwal Pencairan dan Penerima Bansos KLJ 2023 Lengkap

Pondok Pesantren Al Zaytun, ungkap Anna Hasbie, mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA) dengan komposisi siswa sebagai berikut:

  • 1.289 siswa MI
  • 1.979 siswa MTs
  • 1.746 siswa MA

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” sebut Anna Hasbie.

Juru Bicara Kemenag itu lantas mengimbau agar para pejabat publik berbicara berdasarkan data. Menurut Anne Hasbie, dana BOS merupakan hak siswa di seluruh Indonesia.

“Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu,” ujar Anna Hasbie.

BACA JUGA: Kemenag Perpanjang Pendaftaran Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) dan MOSMA 2023

Lembaga pendiidikan madrasah yang berhak menerima dana BOS, kata Anna Hasbie, secara umum harus memenuhi dua persyaratan.

Pertama, madrasah itu memiliki izin operasional minimal 1 tahun. “MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini.”.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni EMIS, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.

Syarat pendataan di EMIS, menurut Juru Bicara Kemenag, juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Khusus untuk tahun ini, Kemenang menambah satu persyaratan lagi yakni madrasah tidak dalam kondisi berkonflik internal.

“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujar Juru Bicara Kemenag itu.

BACA JUGA: Kesaksian Ustadz Adi Hidayat: Mencium Aroma Wangi di Makam Mbah Moen

Anna menambahkan sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.

“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.

Informasi dari Tim Investigasi

Sebelumnya, Tim Investigasi bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil menemukan informasi bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang setiap tahun menerima bantuan dari Kementerian Agama.

Menurut Gubernur Jawa Barat yang akrab dipanggil Kang Emil, aliran dana miliaran rupiah dari Kemenag untuk Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang alias Abu Toto itu untuk aktivitas pendidikan.

“Dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al Zaytun,” ucap Kang Emil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 21 Juni 2023, seperti ditulis pmjnews.com.

Menurut Kang Emil, Pemprov Jabar tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun apabila memang terbukti ada kesalahan dalam aktivitasnya.

BACA JUGA: Kantong Kering Jelang Idul Adha, Amalkan Wirid Pembuka Rejeki Lancar ala Mbah Moen Tiap Subuh dan Mahgrib

Ridwan Kamil menyebut yang berhak membubarkan pondok pesantren adalah Kementerian Agama.

“Pembubaran hanya dilakukan oleh Kemenag yang memberikan izin. Izinnya ada di Kemenag karena sifatnya pesantren diniyah, aliyah dan seterusnya,” kata Kang Emil.

Tim investigasi bentukan Ridwan Kamil terdiri dari berbagai lembaga dan organisasi massa Islam, aparat kepolisian, TNI, dan kejaksaan.

Pembentukan tim investigasi tersebut, menurut Kang Emil, karena membutuhkan kajian yang mendalam untuk menganalisis kegiatan keagamaan di Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Saya harus adil mendengarkan dan membentuk tim investigasi,” kata Kang Emil.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kalah 1-2 dari Irak, Tim U-23 Indonesia Hadapi Guinea di Play-Off Olimpiade 2024

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tim U-23 Indonesia menunda langkah ke Olimpiade  2024 di Paris, Prancis. Dalam laga perebutan tempat ketiga...