Selasa, 7 Mei 2024

Jadwal Sidang Mario Dandy: Jonathan Latumahina Tahu David Ozora di Rumah Sakit karena Dipukuli dari Wali Kelas

Sementara itu, di media sosial Twitter ramai beredar video yang menggambarkan PN Jaksel dipenuhi karangan bunga berisi dukungan untuk David Ozora sebagai korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Jadwal sidang tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada hari ini, Selasa 13 Juni 2023, menghadirkan ayah dari Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan, Jonathan Latumahina.

Dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jonathan Latumahina mengungkapkan bagaimana pertama kali dia mengetahui David Ozora berada di rumah sakit.

Menurut Jonathan Latumahina, dirinya mengetahui David Ozora dibawa ke Rumah Sakit melalui informasi yang disampaikan wali kelas anaknya itu melalui pesan WhatsApp.

“Isinya adalah memberi tahu bahwa David saat ini sedang berjalan ke RS karena dipukuli,” kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023.

Jonathan menjelaskan dia diberi nomor oleh wali kelas David di SMA Pangudi Luhur

Selanjutnya, Jonathan mengatakan bahwa dirinya diberikan nomor seseorang bernama Rudi oleh wali kelas David. Rudi inilah yang membawa David ke Rumah Sakit Medika di Permata Hijau.

BACA JUGA: Kesaksian Ustadz Adi Hidayat: Mencium Aroma Wangi di Makam Mbah Moen

Jonathan menceritakan Rudi sempat tidak mengangkat teleponnya ketika dia hubungi. Namun, setelah dirinya memperkenalkan diri, keduanya lantas bisa berkomunikasi.

Dari informasi tersebut, Jonathan Latumahina langsung menuju rumah sakit temat David dirawat.

“Ini saya bawa David ke Permata Hijau di UGD, karena tidak sadar’. Hanya info seperti itu. Kemudian saya langsung ke sana,” ucap Jonathan seperti dilansir laman pmjnews.com.

Sebelum mengikuti sidang, Jonathan Latumahina berkicau di akun Twitter-nya, @seeksixsuck.

“Hari ini kita pertaruhkan kepercayaan pada pengadilan untuk mendengar kesaksian dan menghukumi orang2 yang menyiksa david hingga koma, memfitnah, membuat cacat, merusak masa depannya. #KawalDavid.” Begitu kicauan Jonathan Latumahina pada Selasa 13 Juni 2023.

Rencana Jonathan Latumahina hadir dalam kapasitas sebagai saksi pada sidang hari ini sudah disampaikan Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora, lewat akun Twitter-nya, @MellisaA_An

“Hari selasa dpn sidang kesaksian ayah David, kita yakin majelis hakim akan dengan cermat mendengar seluruh kesaksian di Persidangan nanti,” tulis Mellisa di Twitter pada 10 Juni 2023.

BACA JUGA: Ternyata Muhammadiyah Juga Yasinan Kok Kata Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim

Selanjutnya, Mellisa mengingatkan dengan narasi-narasi yang akan muncul dalam persidangan yang berlangsung hari ini.

“hati2 dengan narasi baru “dewasa muda” tidak ada istilah dewasa muda dalam hukum, upaya mencari keringanan lanjutan akan terus bergulir!” Begitu Mellisa mengingatkan.

Sementara itu, di media sosial Twitter ramai beredar video yang menggambarkan PN Jaksel dipenuhi karangan bunga berisi dukungan untuk David Ozora sebagai korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy.

Dalam sidang pertama pada 6 Juni 2023, kubu terdakwa Mario Dandy menyatakan tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi terkait dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel.

BACA JUGA: Nyamuk Dengue 5 Kali Lebih Ganas Saat Musim Panas, Begini Gejala Demam Berdarah Dengue (DBD)

“Kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, setelah JPU membacakan dakwaan, seperti dilansir pmjnews.com.

Menurut Andreas, isi dari surat dakwaan JPU sudah cukup bagus bagi pihaknya dengan menyertakan fakta-fakta yang terungkap dengan detil-detil peristiwa.

Selain itu, Andreas juga mengatakan dengan tidak menyatakan eksepsi tersebut merupakan bentuk kooperatif dari pihaknya selama proses yang berlangsung.

“Surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya. Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan,” ungkap Andreas.

Selaras dengan pihak terdakwa Mario, perwakilan dari terdakwa Shane Lukas melalui kuasa hukumnya, Happy SP Sihombing, juga menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

BPOM Amankan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - BPOM temukan delapan jenis produk obat tradisional (OT) yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu....