Minggu, 28 April 2024

TOK!! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp25 Miliar

Sidang vonis tersangka penganiayaan berat yakni Mario Dandy kepada David Ozora akhirnya divonis 12 tahun penjara.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Sidang vonis tersangka penganiayaan berat yakni Mario Dandy kepada David Ozora akhirnya divonis 12 tahun penjara.

Vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy ini sesuai dengan tuntutan awal oleh Jaksa Penuntut umum.

Selain vonis pidana penjara 12 tahun, Mario Dandy juga dibebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar untuk David Ozora

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono Kamis siang 7 September 2023 menyatakan terdakwa Mario Dandy dijatuhi vonis 12 tahun penjara.

BACA JUGA;Viral! Berangkat Joget-joget, Rocky Gerung Pulang Dilabrak Mbak-mbak Saat Diperiksa Bareskrim

“Mengadili menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Selanjutnya menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.” kata Hakim Alimin dalam persidangan dalam YouTube Kompas TV

Selain dihukum pidana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman ke Mario Dandy dengan membebankan membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp25,15 miliar.

Hakim menilai putusan tersebut diberikan kepada Mario Dandy karena tindakannya menganiaya David Ozora merupakan perbuatan yang sadis dan kejam.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Mario Dandy tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa PN Jaksel menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.

Meski telah memberikan tuntutan maksimal, jaksa mengungkapkan bahwa tuntutan itu sebenarnya tak sebanding dengan perbuatan Mario.

Jaksa menilai, perbuatan Mario merupakan tindakan di luar nalar. Bahkan, menurut jaksa perbuatan Mario mengusik rasa kemanusiaan.

BACA DEH  KJP 2024: Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun Lebih

BACA JUGA:Pesan Tersembunyi Putri Ariani Nyanyikan Lagu U2 Hingga Lolos ke Final America’s Got Talent (AGT) 2023

“Perbuatan (Mario) di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada David Ozora. Terlebih apabila diselami objektif membayangkan serta merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan korban saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy,” tutur jaksa PN Jaksel kemarin.

Ironisnya lagi apa yang dilakukannya adalah sudah terencana sehingga hal ini sangat mengejutkan harus terus diberantas sehingga tidak ada Mario Dandy dan David Ozora lain di kemudian hari.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Semifinal Piala Asia U-23, Indonesia vs Uzbekistan Di Mata Witan Dan Rakhmonaliev

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Saat mereka bersiap untuk bertemu di semifinal Piala Asia AFC U23 Qatar 2024 pada hari Senin...