Selasa, 7 Mei 2024

Jadwal Sidang Mario Dandy: Pengacara David Ingatkan Hati-hati dengan Narasi ‘Dewasa Muda’

Dalam sidang pertama pada 6 Juni 2023, kubu terdakwa Mario Dandy menyatakan tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi terkait dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Jadwal sidang kedua dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo akan digelar pada Selasa 13 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa hukum korban David Ozora, Mellisa Anggraini, menengarai akan muncul narasi ‘Dewasa Muda’ dalam persidangan perkara penganiayaan terhadai kliennya dengan terdakwa Mario Dandy dan juga Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Kekhwatiran Mellisa Anggraini disampaikan lewat kicauannya lewat akun Twitter @MellisA_An, pada 10 Juni 2023.

“Hari selasa dpn sidang kesaksian ayah David, kita yakin majelis hakim akan dengan cermat mendengar seluruh kesaksian di Persidangan nanti,” tulis Mellisa.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Kedua Mario Dandy: Begini Kata Orang Tua David, Jonathan Latumahina

Setelah itu, Mellisa mengingatkan kemungkinan bakal muncul narasi ‘Dewasa Muda’ untuk meringankan hukuman terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

“hati2 dengan narasi baru “dewasa muda” tidak ada istilah dewasa muda dalam hukum, upaya mencari keringanan lanjutan akan terus bergulir!” Begitu Mellisa mengingatkan.

Jonathan Latumahina, orang tua David, memang disebut akan menjadi saksi dalam jadwal sidang kedua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Menjelang sidang, Jonathan Latumahina berkicau di akun Twitter-nya, @seeksixsuck.

“Hari ini kita pertaruhkan kepercayaan pada pengadilan untuk mendengar kesaksian dan menghukumi orang2 yang menyiksa david hingga koma, memfitnah, membuat cacat, merusak masa depannya. #KawalDavid.” Begitu kicauan Jonathan Latumahina pada Selasa 13 Juni 2023.

BACA JUGA: Nyamuk Dengue 5 Kali Lebih Ganas Saat Musim Panas, Begini Gejala Demam Berdarah Dengue (DBD)

Jadwal sidang kedua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam perkara penganaiyaan terhadap David Ozora akan digelar hari ini, Selasa 13 Juni 2023.

Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jadwal sidang dengan terdakwa Mario Dandy akan digelar mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Sementara itu, untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sidang akan dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Agenda dalam jadwal sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Ruang Sidang Utama PN Jaksel hari ini adalah pemeriksaan saksi.

BACA JUGA: Daftar Lengkap Link Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2023: Silakan Cek 20 Juni Mulai Pukul 15.00 WIB

Karangan Bunga Dukungan Untuk David

Sementara itu, di media sosial Twitter ramai beredar video yang menggambarkan PN Jaksel dipenuhi karangan bunga berisi dukungan untuk David Ozora sebagai korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy.

Dalam sidang pertama pada 6 Juni 2023, kubu terdakwa Mario Dandy menyatakan tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi terkait dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel.

BACA JUGA: MUI Investigasi Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang dari Sisi Akidah Pertengahan Juni

“Kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, setelah JPU membacakan dakwaan, seperti dilansir pmjnews.com.

Menurut Andreas, isi dari surat dakwaan JPU sudah cukup bagus bagi pihaknya dengan menyertakan fakta-fakta yang terungkap dengan detail-detail peristiwa.

Selain itu, Andreas juga mengatakan dengan tidak menyatakan eksepsi tersebut merupakan bentuk kooperatif dari pihaknya selama proses yang berlangsung.

“Surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya. Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan,” ungkap Andreas.

BACA JUGA: Dinsos DKI Kasih Info Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan KPARJ Tahap 2 Tahun 2023 Kapan Cair

Selaras dengan pihak terdakwa Mario, perwakilan dari terdakwa Shane Lukas melalui kuasa hukumnya, Happy SP Sihombing, juga menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

BPOM Amankan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - BPOM temukan delapan jenis produk obat tradisional (OT) yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu....