Sabtu, 4 Mei 2024

Jadwal Sidang Mario Dandy: Ada Karangan Bunga Dukungan untuk Shane Lukas di PN Jaksel

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku telah menyiapkan 12 jaksa untuk menangani perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Hot News

TENTANGKITa.CO – Jadwal sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan dimulai hari ini, Selasa 6 Juni 2023.

Menyambut digelarnya sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, beberapa karangan bunga terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan narasi memberikan dukungan kepada Shane.

Salah satu karangan bunga yang terlihat berisikan doa terhadap korban agar lekas sehat.

“Doa Kami David Ozora Makin Sehat,” tulis karangan bunga dari Keluarga Besar Shane Lukas, seperti dilaporkan oleh pmjnews.com.

Selain itu terdapat karangan bunga dengan atas nama Sahabat Shane berisi narasi dukungan agar kebenaran dalam kasus tersebut terungkap.

“Ungkapkan kebenaran bro. Keadilan akan datang,” tulis karangan bunga atas nama Sahabat Shane.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal  56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

BACA JUGA: Catat Prediksi Tanggal KJP Plus Bulan Juni 2023 Kapan Cair: Pantau Medsos P4OP dan Disdik DKI Ya

Sementara Pasal yang dikenakan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim dan Jaksa Sidang Ferdy Sambo

Sementara itu, berdasarkan agenda yang ditayangkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas akan dimulai pada hari ini pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

Di laman SIPP PN Jaksel ditayangkan yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora adalah:

  1. Indah Puspitarini
  2. Nurdiningsih
  3. Pompy Polansky Alanda

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku telah menyiapkan 12 jaksa untuk menangani perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL,” ungkap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat 26 Mei 2023.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Kita Kawal Yang Ngaku Penguasa Jaksel (Muannas Alaidid)

Menurut dia, satu dari 12 orang yang disiapkan itu termasuk jaksa yang ikut menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

“Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa,” ungkap Syarief Sulaeman.

Di jajaran Majelis Hakim, PN Jaksel juga sudah menunjuk Hakim Ketua dan dua hakim anggota. Bertindak sebagai Hakim Ketua adalah Alimin Ribut Sujono dengan dua hakim anggota yakni Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Berdasarkan catatan tentangkita.co, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono adalah anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk. Ketika itu, Majelis Hakim memvonis hukuman mati untuk mantan Kadiv Propram Mabes Polri itu.

Berikut ini beberapa informasi yang disampaikan SIPP PN Jaksel yang diakses tentangkita.co pada Minggu 4 Juni 2023:

Nomor Perkara: 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.

Tanggal Pendaftaran: Selasa, 30 Mei 2023

Klasifikasi Perkara: Penganiayaan

Nomor Perkara: 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL

Tanggal Surat Pelimpahan: Selasa, 30 Mei 2023

Nomor Surat Pelimpahan: B-3362/APB/SEL/EOH.2/05/2023

BACA JUGA: Ketua DPP PSI Sigit Widodo: Kok PDIP Kayak PKS Soal Pencalonan Kaesang Jadi Wali Kota Depok?

Barang Bukti:

  • 1 (satu) unit mobil Rubicon Wrangler 3.6 at Jeep L.C HDTP No. Pol. B-2571-PBP tahun 2013 warna hitam No. Rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan No. Mesin DL597380 An. AHMAD SAEFUDIN Alamat Gg. Jati Mamp Prapatan Rt. 1/1 Jaksel berikut kunci dan STNK
  • 1 (satu) plat Nomor B-120-DEN
  • 1 (satu) celana Panjang jeans warna hitam
  • 1 (satu) kemeja lengan pendek warna biru dongker merk Lacoste
  • 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi rekaman CCTV
  • 1 (satu) unit hand phone I Phone warna hitam
  • 1 (satu) unit hand phone I Phone warna putih
  • 1 (satu) pasang sepatu warna hitam
  • 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu
  • 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna hitam
  • 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam
  • 1 (satu) buah kaos berkerah merk Fidra warna biru dongker
  • 1 (satu) buah celana jeans Panjang berwarna hitam milik tersangka SHANE LUKAS ROTUA PENGONDIAN LUMBANTORUAN alias SHANE
  • 1 (satu) buah jaket warna abu-abu gelap milik sdr. MARIO DANDY SATRIYO (selengkapnya terdapat dalam berkas pokok perkara)

Tempat Penyimpanan: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Catatan: Barang Bukti tidak diserahkan ke Pengadilan

Demikian informasi terkait dengan jadwal sidang perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Info Jadwal Pembukaan Seleksi CPNS 2024, Cek Di Sini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pembukaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah...