Senin, 6 Mei 2024

Jadwal Sidang Mario Dandy: Kita Kawal Yang Ngaku Penguasa Jaksel (Muannas Alaidid)

Menanggapi jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, berharap negara hadir dalam penanganan perkara tersebut.

Hot News

TENTANGKITa.CO – Jadwal sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan terhadap David Ozora akan mulai digelar hari ini, Selasa 6 Juni 2023.

Jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mendapatkan perhatian dari praktisi hukum dan pendiri Indonesian Cyber, Muannas Alaidid.

“Besok kita awasi & kawal sidangnya si ngaku2 penguasa jaksel ini, buktikan keadilan masih ada dg hukuman maximal & tdk semua uang haramnya bisa membeli segalanya,” tulis Muannas di akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid, pada Senin 5 Juni 2023, dengan menyertakan pemberitaan media online berjudul Sidang Perdana Digelar Besok di PN Jaksel, 12 Jaksa Siap Kawal Kasus Mario Dandy.

Istilah ‘penguasa Jaksel (Jaksel)’ yang digunakan oleh Muannas Alaidid mengacu pada video pendek yang sempat beredar di Twitter. Dalam video itu, terucap kata dari Rafael Alun Trisambodo, orang tua Mario Dandy, yang menyebut keluarga mereka adalah penguasa Jaksel.

Sementara itu, berdasarkan agenda yang ditayangkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas akan dimulai pada hari ini pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

BACA JUGA: Ketua DPP PSI Sigit Widodo: Kok PDIP Kayak PKS Soal Pencalonan Kaesang Jadi Wali Kota Depok?

Kejaksaan menjerat Mario Dandy Satriyo:

– Primer Pasal  355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

– Kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk tersangka Shane Lukas, Kejaksaan mengenakan:

– Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

– kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Menanggapi jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, berharap negara hadir dalam penanganan perkara tersebut.

“Setiap ketemu David, selalu menambah semangat untuk terus memperjuangkan keadilan bagi david terutama saat melihat dia dengan pandangan kosong tapi sambil senyum bilang “si dandy injak2 aku”. Semangat jo, besok perjuangan dimulai kembali, smoga negara benar2 hadir..amin.”

Demikian tulis Mellisa Anggraini, Senin 5 Juni 2023,  lewat akun Twitter-nya, @Mellisa_An, mengomentari kicauan orang tua David, Jonathan Latumahina, di akun @seeksixsuck.

BACA JUGA: Abdel Universe Show: Temon, Mamat Alkatiri, Abdur Kayaknya OK, Tinggal Gilbhas Nih

“Mellisa tiap kerumah selalu bantu mengembalikan memori2 david, walau berat dan harus ngadepin celetukan2 random david tetep dia catat untik keperluan sidang. Hal paling berat adalah saat ingatin 20 februari dan hal ini gabisa dihindarkan. Emang bangsat mario dandy ini,” tulis Jonathan yang menyertakan gambar Mellisa tengah bersama dengan David Ozora.

Jaksa dan Hakim Sidang Ferdy Sambo

Di laman SIPP PN Jaksel ditayangkan yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora adalah:

  1. Indah Puspitarini
  2. Nurdiningsih
  3. Pompy Polansky Alanda

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku telah menyiapkan 12 jaksa untuk menangani perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL,” ungkap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat 26 Mei 2023.

BACA JUGA: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 Tahun 2023 dan KPARJ Kapan Cair: Ini Jawaban Dinsos DKI

Menurut dia, satu dari 12 orang yang disiapkan itu termasuk jaksa yang ikut menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

“Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa,” ungkap Syarief Sulaeman.

Di jajaran Majelis Hakim, PN Jaksel juga sudah menunjuk Hakim Ketua dan dua hakim anggota. Bertindak sebagai Hakim Ketua adalah Alimin Ribut Sujono dengan dua hakim anggota yakni Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Berdasarkan catatan tentangkita.co, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono adalah anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk. Ketika itu, Majelis Hakim memvonis hukuman mati untuk mantan Kadiv Propram Mabes Polri itu.

Berikut ini beberapa informasi yang disampaikan SIPP PN Jaksel yang diakses tentangkita.co pada Minggu 4 Juni 2023:

Nomor Perkara: 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.

Tanggal Pendaftaran: Selasa, 30 Mei 2023

Klasifikasi Perkara: Penganiayaan

Nomor Perkara: 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL

Tanggal Surat Pelimpahan: Selasa, 30 Mei 2023

Nomor Surat Pelimpahan: B-3362/APB/SEL/EOH.2/05/2023

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Semoga Negara Benar-benar Hadir (Mellisa Anggraini, Pengacara David Ozora)

Barang Bukti:

  • 1 (satu) unit mobil Rubicon Wrangler 3.6 at Jeep L.C HDTP No. Pol. B-2571-PBP tahun 2013 warna hitam No. Rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan No. Mesin DL597380 An. AHMAD SAEFUDIN Alamat Gg. Jati Mamp Prapatan Rt. 1/1 Jaksel berikut kunci dan STNK
  • 1 (satu) plat Nomor B-120-DEN
  • 1 (satu) celana Panjang jeans warna hitam
  • 1 (satu) kemeja lengan pendek warna biru dongker merk Lacoste
  • 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi rekaman CCTV
  • 1 (satu) unit hand phone I Phone warna hitam
  • 1 (satu) unit hand phone I Phone warna putih
  • 1 (satu) pasang sepatu warna hitam
  • 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu
  • 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna hitam
  • 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam
  • 1 (satu) buah kaos berkerah merk Fidra warna biru dongker
  • 1 (satu) buah celana jeans Panjang berwarna hitam milik tersangka SHANE LUKAS ROTUA PENGONDIAN LUMBANTORUAN alias SHANE
  • 1 (satu) buah jaket warna abu-abu gelap milik sdr. MARIO DANDY SATRIYO (selengkapnya terdapat dalam berkas pokok perkara)

Tempat Penyimpanan: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Catatan: Barang Bukti tidak diserahkan ke Pengadilan

Demikian info terkait dengan jadwal sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang akan digelar pada 6 Juni 2023 di PN Jaksel termasuk komentar praktisi hukum Muannas Alaidid.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info UTBK-SNBT 2024, Jadwal Gelombang 2 dan Pengumuman Hasil

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Jangan lupa. Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2024 Gelombang 2 dilaksanakan...