Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Sidang Mario Dandy: Tidak Ada Pengamanan Khusus di PN Jaksel

Alimin Ribut Sujono adalah hakim anggota Majelis yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Hot News

TENTANGKITa.CO – Jadwal sidang dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan digelar mulai Selasa 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terkait jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, tidak ada pengamanan khusus di PN Jaksel. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

“Tidak ada pengamanan khusus,” begitu ungkap Djuyamto ketika dikonfirmasi seperti dilansir laman pmjnews.com pada Sabtu 3 Juni 2023.

Selain tidak ada pengamanan khusus saat jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, PN Jaksel memastikan tidak sterilisasi di pengadilan.

Meski begitu Djuyamto memastikan bahwa PN Jaksel sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terkait dengan pengamanan jalannya jadwal sidang dengan tersangka Mario Dandy.

BACA JUGA: Info Terbaru KJP Plus Bulan Juni 2023 Kapan Cair: Begini Penjelasan Disdik DKI Soal Penyaluran

“Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya, Djuyamto menginformasikan tentang jadwal sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

“Majelis telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.

Majelis Hakim yang akan mengadili Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan diketuai oleh Alimin Ribut Sujono. Sementara itu, hakim anggota antara lain Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

“Selanjutnya oleh Ketua PN Jaksel perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani yaitu ketua majelis Bapak Alimin Ribut Sujono, untuk anggota I bapak Tumpanuli Marbun dan anggota 2 Muhammad Ramdes,” katanya

Pada kesempatan yang sama, Djuyamto mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

BACA DEH  Kata Prabowo Dua Penghuni Paviliun 5A Akmil Jadi Presiden, Ada Satu Lagi yang Berpeluang Jadi RI-1

BACA JUGA: Kisah Sukarno Protes Lalu Walk Out di Rapat Muhammadiyah Karena Ada Tabir Kain Pemisah Laki-laki dan Perempuan

“Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan,” kata dia.

Jaksa dan Hakim Perkara Ferdy Sambo Dkk

Menurut catatan tentangkita.co, Alimin Ribut Sujono adalah hakim anggota Majelis yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim di PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, mantan jenderal berbintang dua yang sempat menjabat Kadiv Propam Mabes Polri.

Di jajaran penuntut umum, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas juga harus berhadapan dengan jaksa yang sempat menangani perkara Ferdy Sambo.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menyiapkan 12 jaksa untuk menangani perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

“Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan Jumat 26 Mei 2023.

BACA JUGA: BPNT Juni 2023 Kapan Cair: Silakan Cek Daftar Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Satu dari 12 jaksa adalah yang pernah menangani perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

“Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa,” ujarnya.

Kejaksaan sudah meneliti selama 14 hari berkas yang diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengenakan Mario Dandy Satriyo dengan Primer Pasal  355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA DEH  Kata Prabowo Dua Penghuni Paviliun 5A Akmil Jadi Presiden, Ada Satu Lagi yang Berpeluang Jadi RI-1

Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: MDS ‘Dikepung’ Hakim dan Jaksa yang Tangani Sidang Ferdy Sambo Dkk

Untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Kejati DKI menyangkakan Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Demikian informasi terkait dengan jadwal sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora yang mulai digelar pada 6 Juni 2023.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2024, AFC: Indonesia Tim Terbaik di Asean

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan Keempat putaran kedua babak kualifikasi  Piala Dunia FIFA 2026 zona Asia dan Piala Asia AFC...