Jumat, 26 April 2024

Waktu Hari Raya Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda Juga atau Berbarengan, Simak Ulasannya

Meski begitu, kepastian kapan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah versi pemerintah masih harus melalui sidang isbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Hot News

TENTANGKITA.CO – Sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijiryah atau 2023 Masehi.

Mungkin Anda termasuk yang bertanya apakah Hari Raya Idul Adha tahun ini, waktunya sama antara Muhammadiyah dengan Pemerintah dan beberapa organisasi massa Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU).

Pertanyaan itu wajar muncul karena sebelumnya terjadi perbedaan waktu penetapan Hari Raya Idul Fitri menurut Muhammadiyah dengan Pemerintah dan beberapa ormas Islam.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah jauh-jauh hari berdasarkan hasil hisab menentukan beberapa waktu-waktu penting termasuk Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Kubu AG Laporkan Dugaan Pencabulan, Hukuman Bisa 15 Tahun Penjara

Berikut ini hasil hisab Muhammadiyah:

  1. 1 Ramadan 1444 H jatuh pada hari Kamis Pon, 23 Maret 2023 M.
  2. 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Jumat Pahing, 21 April 2023 M.
  3. 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juni 2023 M.
  4. Hari Arafah (9 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Selasa Wage, 27 Juni 2023 M.
  5. Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Juni 2023 M.

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi, tanggal merah Hari Raya Idul Adha dicantumkan jatuh hari Kamis, 29 Juni 2023.

Meski begitu, kepastian kapan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah versi pemerintah masih harus melalui sidang isbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA: Varian Kristen Muhammadiyah Alias KrisMuha, Begini Ternyata Maksudnya

Biasanya, Kemenag menggelar sidang isbat untuk menetapkan Hari Raya Idul Adha pada tanggal 29 Dzulkaidah.

BACA DEH  Ini Deretan Tokoh yang Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Selain Megawati ke Mahkamah Konstitusi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Keputusan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah menetapkan:

– Pertama, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

– Kedua, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

– Ketiga, dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.

– Keempat, hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’-nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

BACA JUGA: Kisah Ibnu Mubarak Dapat Pahala Haji Meski Tidak Hadir di Mekkah

Jadi kita tunggu saja, apakah pada tahun ini penetapan Hari Raya Idul Adha 2023 akan berlangsung bersamaan atau tetap berbeda seperti pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah antara Muhammadiyah dengan pemerintah dan ormas Islam yang lain.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Januari-Februari, Maret dan April 2024, Semoga Masih Milik

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pencairan dana Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 , Maret dan April 2024 sangat dinanti para...