Selasa, 3 Desember 2024

Jadwal Sidang Mario Dandy: Kubu AG Laporkan Dugaan Pencabulan, Hukuman Bisa 15 Tahun Penjara

Untuk menangani perkara penganiayaan terhadap Daivd Ozora oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 orang jaksa.

Hot News

TENTANGKITa.CO – Jadwal sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora tinggal menunggu waktu.

Pada saat yang bersamaan, jadwal sidang Mario Dandy Satriyo (MDS) juga siap menanti karena Pihak Anak AG melaporkan dirinya untuk kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Terkait dengan laporan Pihak Anak AG, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan delik terpisah dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

“Ini beda kasus, beda delik, terpisah. Karena sebagai pelapor adalah anak korban AGH. Ini beda delik, beda kasus,” ujar Hengki dalam keterangannya dikutip Senin 29 Mei 2023.

BACA JUGA: Apa Itu Hormon Testosteron dan Pentingnya Buat Kesehatan Pria

Terkait dengan laporan kasus dugaan pencabulan oleh Pihak Anak AG, status Mario Dandy adalah terlapor. Polisi saat ini sudah menaikkan status kasus tesebut ke tingkat penyidikan yang berarti meyakini ada tindak pidana dalam laporan tersebut.

Polisi pun telah menemukan alat bukti yang menjadi dasar menaikkan status menjadi penyidikan dengan adanya bukti digital.

Lebih lanjut, dengan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut, Mario Dandy terancam dengan pidana 15 tahun penjara apabila terbukti.

“Ancaman maksimalnya juga cukup tinggi 15 tahun ya, Apabila ini terbukti ancaman maksimalnya adalah 15 tahun buat Mario Dandy,” ungkap Hengki seperti dilansir pmjnews.com.

Sudah Di Rutan Cipinang

Sebelum jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas diumumkan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Mario Dandy dan Shane Lukas ditempatkan dalam satu sel di Blok Manepaling bersama dengan tahanan lain.

BACA JUGA: Tinggal 3 Hari Lagi, Masih Seperti Ini Jawaban Disdik DKI Ketika Ditanya Kapan KJP Plus Mei 2023 Cair

“Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain,” ujar Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 28 Mei 2023, seperti dilansir pmjnews.com.

Meski begitu, Kepala Rutan Cipinang itu tidak menjelaskan secara rinci bagaimana kondisi sel tahanan itu dan berapa jumlah narapidana dalam satu sel tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 26 Mei 2023.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pelaksanaan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

“Alhamdulillah 2 hari lalu sudah P21 dan hari ini tahap 2 terhadap dua tersangka ini,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 26 Mei 2023.

BACA JUGA: Varian Kristen Muhammadiyah, Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti: KrisMuha Bukan Sinkretisme Agama

Kedua tersangka dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta dengan barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam keterangan terpisah, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dinyatakan sehat setelah sebelumnya diperiksa.

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes saya, keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya,” ungkap Hery.

Jaksa Kasus Ferdy Sambo

Terkait dengan jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku akan intensif menyusun berkas dakwaan kasus penganiayaan itu sehingga segara dapat melimpahkan ke Pengadilan.

Sesuai dengan ketentuan, Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu selama 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Kapolda Irjen Karyoto Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk MDS

Setelah itu, Kejari akan mendaftarkan perkara tersebut sehingga jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bisa diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kalau penahanan 20 hari. Insya Allah tidak sampai segitu (berkas Mario dan Shane) sudah di pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan Jumat 26 Mei 2023.

Saat ini, dua tersangka itu sudah berstatus sebagai tahanan Kejaksaan setelah ada pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya.

“Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Untuk menangani perkara penganiayaan terhadap Daivd Ozora oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 orang jaksa.

“Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL,” ungkap Syarief Sulaeman Ahdi.

BACA JUGA: KJP Plus Bulan Juni 2023 Kapan Cair: Biasanya Sih Awal Bulan, Gak Molor Seperti Bulan Mei

Satu dari 12 jaksa adalah yang pernah menangani perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

“Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa,” ujarnya.

Jaksa sudah meneliti selama 14 hari berkas yang diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.

Jaksa di Kejati DKI mengenakan Mario Dandy Satriyo dengan Primer Pasal  355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: 22 Ribu Guru Agama Honorer Akan Terima Insentif Rp250 Ribu per Bulan Selama Setahun, Tahap Pertama Cair Juni

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Kejati DKI menyangkakan Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Demikian informasi terkait dengan jadwal sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Sementara MDS juga harus menghadapai kasus dugaan pencabulan dari laporan Pihak Anak AG.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...