Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Mario Dandy: Kejaksaan Tinggi DKI Nyatakan Berkas Sudah P21

Setelah berkas kedua tersangka lengkap, tahapan selanjutnya yakni tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Sidang dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) tinggal menunggu waktu menyusul rampungnya berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias P21.

Selain Mario Dandy, satu lagi tersangka kasus penganiayaan terhadap David adalah Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19.

“Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI Jakarta Rabu 24 Mei 2023, seperti dilansir pmjnews.com.

Kepastian berkas kasus penganiayaan terhadap David oleh tersangka Mario Dandy dan Shane sudah P21 disampaikan setelah Kejati DKI meneliti selama 14 hari berkas yang diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.

BACA JUGA: Timnas Indonesia vs Argentina, Erick Thohir: Demi Garuda Terbang Lebih Tinggi

Jaksa di Kejati DKI mengenakan Mario Dandy Satriyo dengan Primer Pasal  355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Kejati DKI menyangkakan Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

BACA DEH  Kata Prabowo Dua Penghuni Paviliun 5A Akmil Jadi Presiden, Ada Satu Lagi yang Berpeluang Jadi RI-1

BACA JUGA: KJP Mei 2023 Kapan Cair? Bisa Barengan Periode Juni Nih: Cek Penerima di Sini

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) lengkap. Dalam berkas keduanya juga menyertakan puluhan barang bukti.

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, mengatakan bahwa setelah berkas kedua tersangka lengkap, tahapan selanjutnya yakni tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Danang menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar tahap dua bisa segera dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Danang kepada wartawan, Rabu 24 Mei 2023.

BACA JUGA: Info Terbaru KJP Bulan Juni 2023 Kapan Cair: Biasanya Tanggal Muda Sih

“Semoga tidak dalam waktu yang lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut, Danang juga menyampaikan bahwa jumlah jaksa peneliti dalam tim jaksa penuntut umum terdapat 7 orang. Sementara untuk barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora sebanyak 21 item.

Kendati demikian ia tidak menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang disertakan dalam berkas perkara tersangka.

“Barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti,” ujarnya.

Jadi kita tunggu saja sidang Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2024, AFC: Indonesia Tim Terbaik di Asean

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan Keempat putaran kedua babak kualifikasi  Piala Dunia FIFA 2026 zona Asia dan Piala Asia AFC...