Rabu, 1 Mei 2024

Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Alasan Polisi

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan pelanggaran lalu lintas meningkat sejak penindakan secara tilang manual tidak diberlakukan.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Polisi kembali memastikan bahwa tindakan tilang manual berlaku lagi. Silakan simak alasan kenapa kepolisian memberlakukan lagi kebijakan itu.

Sejalan dengan rencana tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merilis instruksi kepada anak buahnya di lapangan tidak menerima suap atau pungutan liar (pungli) ketika menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang manual.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, untuk para pengguna kendaraan yang terkena tilang manual, polisi wajib menindaklanjuti ke sidang dan tidak menerima suap.

“Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 16 Mei 2023.

Sejalan dengan instruksi itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengimbau agar para pelanggar tidak mencoba menyuap petugas di lapangan yang hendak memberikan tilang.

BACA JUGA: KJP Mei 2023 Tidak Akan Cair ke Siswa dari Keluarga Punya Mobil Meski Selama Ini Tercatat Sebagai Penerima

Oleh karenanya Ramadhan menyampaikan Polri saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada jajarannya untuk mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.

“Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas Kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak,” ujarnya seperti dilansir laman pmjnews.com.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan pelanggaran lalu lintas meningkat sejak penindakan secara tilang manual tidak diberlakukan.

Fakta tersebut banyak ditemukan di wilayah yang sampai saat ini belum terjangkau kamera tilang elektronik atau ETLE.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sandi dalam keterangannya yang diterima Selasa 16 Mei 2023.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

BACA JUGA: Rahasia Duta Sheila On 7 Jaga Rumah Tangga Harmonis, Selalu Terbuka 

Oleh karenanya, lanjut Sandi, penerapan dan pemberlakuan kembali tilang manual merupakan upaya mendukung dan menguatkan adanya tilang elektronik.

“Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” katanya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KLJ, KAJ, KPDJ Januari-Februari Tahap 2 Dan Maret, April 2024 Cair Mei, Tunggu Verifikasi Kata Dinsos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ,  KPDJ, dan KAJ Tahap 2 , Maret dan April 2024 masih diharapkan untuk...