Minggu, 5 Mei 2024

Kementerian Lingkungan Hidup Bocorkan Cara Cek Emisi Kendaraan Biar Tak Ditilang

Bagi pengendara yang ingin terhindar dari sanksi tilang uji emisi, maka perlu untuk melakukan cek kendaraan secara mandiri.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan adanya sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, 1 September 2023.

Bagi pengendara yang ingin terhindar dari sanksi tilang uji emisi, maka perlu untuk melakukan cek kendaraan secara mandiri.

Syaratnya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas emisi zat yang terkandung.

BACA JUGA:Ini 5 Alasan KJP Plus 2023 September MENDESAK Harus Cair Awal Bulan

Seperti dilansir dari laman akun Instagram Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berikut ini adalah beberapa syarat-syarat yang membantumu untuk lulus uji emisi kendaraan:

– Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 wajib untuk memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.
– Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.
– Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.
– Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.
– Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60%.
– Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%
– Motor 4 tak, produksi sebelum 2010, CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.
– Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
– Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.

BACA DEH  Info Jadwal Pembukaan Seleksi CPNS 2024, Cek Di Sini

BACA JUGA:Mendoakan yang Jelek Bisa Jadi Malapetaka, Ini Penjelasan Kyai Miftach

Penindakan tilang terkait uji emisi ini termasuk ke dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi yang diberikan pada kendaraan motor yang melanggar sekitar Rp 250 ribu dan untuk mobil sekitar Rp 500 ribu.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan dalam pelaksanaannya nanti akan juga disiapkan perwira menengah untuk melakukan pengawasan. Warga diimbau berhati hati dan mempersiapkan kendaraannya sebaik mungkin supaya lolos dari tilang tersebut.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info Seleksi CPNS di Sekolah Kedinasan, Kementerian dan Pemda

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik untuk CPNS di lingkungan sekolah...