Rabu, 24 April 2024

Keluarga Rafael Alun Belum Pernah Jenguk Anaknya, Mario Dandy Satriyo, di Tahanan

Mario saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, di mana sebelumnya ia ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Hot News

TENTANGKITa.CO – Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) disebut-sebut belum pernah dijenguk oleh keluarganya termasuk Rafael Alun Trisammbodo, ayahnya, selama menjalani tahanan polisi.

Informasi tentang keluarga Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai Ditjen Pajak yang dipecat, belum menjenguk Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina (17) disampaikan oleh pengacaranya.

“Belum (ada kunjungan dari keluarga),” ujar pengacara Mario, Dolfie Rompas, saat dikonfirmasi pada Senin 13 Maret 2023.

BACA JUGA: Cek siladu.jakarta.go.id dan dtks.jakarta.go.id untuk Tahu Daftar Penerima KLJ, KAJ, KPDJ 2023 Tahap 1

Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, anak dari Jonathan Latumahina, pengurus Gerakan Pemuda Ansor.

David Latumahina dianiaya dengan pukulan dan tendangan oleh Mario Dandy Satriyo sempat tidak sadarkan diri selama lebih dari 2 minggu.

Kasus penganiayaan tersebut kemudian merembet menyangkut masalah kekayaan  Rafael Alun Trisambodo. Kekayaan mantan pegawai Ditjen Pajak ini tengah ditelurusi oleh Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: KJP Plus April 2023 Kapan Cair: Bisa Akhir Maret Nih, Cek Prediksinya di Sini

Rafael diduga melakukan pencucian uang terkait kepemilikan hartanya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang dilaporkan olehnya yakni Rp 56 miliar dirasa tidak wajar untuk jabatannya saat itu.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Mario juga kerap memamerkan harta berupa kendaraan seperti mobil-mobil mewah semisal Jeep Rubicon dan motor gede seperti Harley Davidson.

Tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta pengenaan Pasal 76c juncto 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA DEH  Bulan Juli, Sebagian Menteri Sudah Ngantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)

BACA JUGA: Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2023, Simak dengan Hati-hati ya

Mario saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, di mana sebelumnya ia ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

SEPATU NIKE MARIO DANDY JADI SOROTAN

Mata netizen memang tajam. Sepatu yang digunakan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) menjadi sorotan saat pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina (17) pun jadi sorotan mereka.

Rekonstruksi penganiayaan terhadpa David Latumahina oleh Mario Dandy Satriyo berlangsung pada Jumat 10 Maret 2023.

Saat ini, Mario Dandy terlihat mengenakan sepatu merek Nike, sementara tersangka lainnya di kasus tersebut, Shane Lukas, hanya menggunakan sendal.

BACA JUGA: Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2023, Simak dengan Hati-hati ya

Dari penjelasan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, tenyata sepatu yang dikenakan Marido Dandy Satriyo adalah pinjaman dari penyidik Polda Metro Jaya, Bripka Hary.

Tersangka Mario Dandy mengenakan sepatu merupakan bagian dari analisis yang dibutuhkan penyidik, apakah sepatu tersebut merupakan instrumental delik yang berpengaruh terhadap luka korban.

“Penyidik bisa menganalisis apakah sepatu tersebut merupakan instrumental delik (alat kejahatan) yang bisa berpengaruh terhadap fatalitas luka terhadap korban,” ujar Kombes Hengki seperti dilansir pmjnews.com.

Penggunaan sepatu oleh Mario Dandy saat rekonstruksi, kata Hengki, juga menyesuaikan saat terjadinya penganiayaan di mana Mario saat itu menggunakan sepatu.

BACA JUGA: Cara Cek Penerima dan Ambil Bansos PKH dan BPNT 2023 di Kantor Pos: Dana Ratusan Ribu Bisa Diperoleh

Penganiayaan Mario Dandy terhadap David juga diketahui menggunakan sepatu yang digunakan untuk mengarahkan tendangan atau injakan ke bagian tubuh yang vital dari David.

BACA DEH  Ini Deretan Tokoh yang Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Selain Megawati ke Mahkamah Konstitusi

“Saat kejadian MDS menggunakan sepatu saat melakukan penganiayaan dalam bentuk injakan ataupun tendangan ke arah yang vital yaitu kepala dan kepala belakang (tengkuk),” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap asal usul sepatu yang dipakai tersangka Mario Dandy Satriyo (20) saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Sementara rekannya, Shane Lukas hanya mengenakan sendal.

“Banyak yang bertanya terkait saat rekonstruksi, mengapa MDS (Mario Dandy Satriyo) menggunakan sepatu, sementara Shane (tersangka) menggunakan sendal,” ungkap Kombes Hengki Haryadi, Minggu 12 Maret 2023.

BACA JUGA: Cara Cek Penerima dan Ambil Bansos PKH dan BPNT 2023 di Kantor Pos: Dana Ratusan Ribu Bisa Diperoleh

Menurut Hengki, Mario Dandy baru memakai sepatu hanya beberapa saat sebelum pelaksanaan rekonstruksi.

“Sepatu itu milik penyidik, dipinjamkan kepada Mario untuk menyesuaikan situasi yang sebenarnya,” ujarnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Prabowo Ajak Kita Berdoa Untuk Tim Indonesia vs Korsel di Piala Asia U-23

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Presiden Terpilih Indonesia, Prabowo Subianto mengajak warga bangsa Indonesia mendoakan Tim U-23 Indonesia sukses saat  menghadapi...