Kamis, 25 April 2024

Setelah 6 Jam Diperiksa, Cewek Inisial AG (15) Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan, Ini Alasan Penyidik

Sebelumnya cewek AG masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Pada 2 Maret 2023, penyidik menaikkan status cewek itu menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Hot News

TENTANGKITa.CO – Penyidik akhirnya memutuskan menahan cewek berinisial AG (15) yang berstatus berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina (17).

Cewek AG menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin Rabu 8 Maret 2023. Dia mulai diperiksa pada pukul 11.30.

“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada Rabu 8 Maret 2023 seperti dilansir pmjnews.com.

Pemeriksaan cewek AG kemarin merupakan pemeriksaan pertama sejak dia berstatus anak yang berkonflik dengan hukum. Kalau untuk orang dewasa, status tersebut sama dengan pelaku.

BACA JUGA: Pak Pj Gubernur Heru, KPDJ, KAJ, dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Kapan Cair? Netizen Udah Rame Tuh

Sebelumnya cewek AG masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Pada 2 Maret 2023, penyidik menaikkan status cewek itu menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Peningkatan status itu karena penyidik menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.

“Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi,” ujar Kombes Hengki Haryadi pada 2 Maret 2023.

Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).

BACA JUGA: Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id Untuk Cek Daftar Penerima PKH dan BPNT 2023 Bisa Pakai HP

BACA DEH  Cokky Hutabarat Lapor Kenaikan Pangkat Jadi Laksamana Madya

Penyidik memutuskan menahan cewek AG dengan dua pertimbangan yakni alasan objektif dan subjektif.

Alasan objektif adalah AG menghadapi ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sementara alasan subjektif adalah penyidik khawatir cewek pacar dari Mario Dandy Satriyo itu melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatan.

Selain cewek AG, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19). Keduanya juga sudah ditahan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Koperasi Simpan Pinjam Dilarang Tentukan Bunga Sesuka Hati

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) kini tak bisa lagi menentukan suku bunga...