Selasa, 10 Desember 2024

Jenis, Kriteria dan Jumlah Hewan Qurban Sesuai Anjuran Rasulullah, Jangan Salah Pilih Ya

Kriteria hewan qurban sesuai anjuran Rasulullah perlu diketahui agar tidak salah pilih membeli hewan qurban untuk Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Jenis, kriteria dan jumlah hewan qurban sesuai anjuran Rasulullah perlu diketahui agar tidak salah pilih membeli hewan qurban untuk Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Menyembelih hewan qurban saat Hari Raya Idul Adha adalah salah satu moment untuk melaksanakan ibadah sekaligus berbagi kebahagiaan, berikut ini kriteria hewan yang bisa dijadikan hewan qurban.

Baca juga: FATWA MUHAMMADIYAH: Bacaan Takbir Idul Fitri Sesuai Al Quran dan Sunnah

Tidak semua jenis hewan bisa dijadikan qurban, ada kriteria dan syarat sesuai syariat. Jika tidak memenuhi syarat-syarat maka bisa jadi qurban tidak sah.

Berikut jumlah dan kriteria hewan qurban yang kami himpun dari Majelis Tajrih Muhammadiyah dan Baznas:

  1. Jenis hewan qurban

Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.

Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

2. Kriteria Binatang Qurban

Kriteria hewan untuk qurban dapat dilihat dari dua aspek, yaitu;

Pertama, kriteria secara fisik. yakni hewan untuk qurban hendaknya yang sehat, baik dan tidak cacat.

Baca juga: Ini Dia, 5 Persiapan Sambut Ramadhan, Harus Jasmani Rohani

Hal ini digambarkan dalam hadis Nabi SAW sebagai berikut;

Diriwayatkan dari  Anas  ia  berkata; Rasulullah  SAW  telah  berqurban  dengan dua ekor kibasy yang bertanduk yang bagus, ia berkata; dan saya melihat Rasulullah melakukanny sendiri dan beliau meletakkan kakinya  di  atas kedua untanya, beliau membaca basamalah dan bertakbir. (HR.  Muslim, atTirmidzi dan an-Nasai)

Diriwayatkan dari Abi Said al-Khudry ia berkata; Rasulullah SAW melakukan qurban  dengan  memotong  seekor  kambing  yang  bertanduk  dan  jantan, perutnya  berwarna  hitam,  kakinya  berwarna  hitam  dan  keliling  matanya berwarna hitam (HR.at-Tirmidzi)

Diriwayatkan  dari  Ubaid  bin  Fairuz,  saya  bertanya  pada  al-Barra  bin  Azib tentang sifat-sifat apa saja yang menyebabkan tidak bolehnya pada binatang qurban.

Ia  menjawab:  bahwa  Rasulullah  Saw.  berada  di  antara  kami kemudian beliau bersabda: empat  macam  binatang  yang  tidak  boleh dijadikan binatang Qurban, yaitu binatang yang buta lagi jelas butanya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepincangannya, dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih. (HR. Abu Dawud)

Baca juga: Zakat Fitrah, Kapan Terakhir Dibayar? Apakah Boleh Sesudah Shalat Idul Fitri?

Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa;

Hewan yang layak dan pantas dijadikan hewan qurban sebagai berikut;

  • bertanduk lengkap (al-aqran)
  • gemuk badannya atau berdaging (samin)
  • warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya (al-amlah)

Hewan yang tidak layak dijadikan hewan qurban adalah;

  • hewan yang buta salah satu matanya (al-‘auraa)
  • hewan yang sakit (al-mardhoh)
  • hewan yang pincang (al-‘arja)
  • hewan yang kurus kering dan kotor (al-kasir)

Dari segi  umur. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa hewan yang memenuhi untuk berqurban, yaitu; unta usianya telah berumur 5 tahun, sapi telah berumur 2 tahun dan kambing telah berumur 1 tahun.

Ketiga,  kriteria  dari  segi  jenis  kelamin  (hewan  qurban  boleh  jantan  dan betina karena tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satu jenis).

Baca juga: Ini Jumlah Zakat Fitrah jika Membayar dalam Bentuk Uang dan Lafazd Niatnya

3. Jumlah Hewan Qurban

Seseorang telah dianggap cukup berqurban dengan seekor kambing. Hal ini didasarkan pada hadis berikut:

Diriwayatkan dari Jund bin Sufyan ia berkata: Saya telah menyaksikan al-Adha dengan Rasulullah  SAW ketika  beliau  telah  selesai  shalat  bersama orang  banyak, beliau  melihat  seekor  kambing  yang  telah  disembelih. Kemudian  beliau  bersabda:

“barangsiapa  menyembelih  qurban  sebelum melakukan  shalat  hendaklah  ia  menyembelih  seekor  kambing  sebagai gantinya.  Dan  barangsiapa yang  belum  menyembelih,  hendaklah menyembelih berdasarkan dengan nama Allah SWT. (HR. Muslim)

Seekor unta  dan  sapi  telah  mencukupi  qurban  untuk  7  orang.

Hal  ini didasarkan pada hadis Nabi berikut:

Diriwayatkan  dari  Jabir  bin  Abdillah  ia  berkata:

Kami  menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah saw. di Hudaibiyah. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Ahmad).

Atau,  dalam  riwayat  lain,  seekor  unta  telah  mencukupi  qurban  untuk  10 orang.

Hal ini didasarkan pada riwayat berikut: Diriwayatkan dari   Ibnu  Abbas  ia  berkata:”Kami  melakukan  perjalanan bersama  Rasulullah  saw.  kemudian  hari  Nahar  (Idul  Adha)  tiba,  maka kami  bersama-sama  melakukan  qurban sepuluh  orang  untuk  seekor  unta dan tujuh  orang  untuk seekor  sapi”  (HR. An-Nasai,  at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Demikian informasi tentang Jenis, kriteria dan jumlah hewan qurban sesuai anjuran Rasulullah perlu diketahui agar tidak salah pilih membeli hewan qurban untuk Hari Raya Idul Adha 1443 H. Semoga bermanfaat.

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 2024 Segera, Info Ada Di Sini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Calon penerima Bansos dari Pemprov DKI lewat KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 --Oktober, November, Desember--...