Rabu, 8 Mei 2024

FATWA MUHAMMADIYAH: Hukum Bolehkah Perempuan Haid Masuk Masjid Ikut Pengajian

Berikut ini ‘fatwa’ Muhammadiyah tentang hukum bolehkah perempuan yang tengah haid ikut pengajian di masjid seperti dilansir laman resmi PP Muhammadiyah.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Berikut ini ‘fatwa’ Muhammadiyah tentang hukum bolehkah perempuan yang tengah haid ikut pengajian dan masuk masjid seperti dilansir laman resmi PP Muhammadiyah.

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum w. w.

Mewakili ibu-ibu jamaah Masjid al-Muharram, pertanyaan kami adalah bolehkah wanita haid masuk masjid dalam rangka mendengarkan pengajian?

Pertanyaan Dari:

Jama’ah Masjid al-Muharram, Juwangin – Kalasan – Sleman (disidangkan pada hari Jum’at, 22 Rabiulawal 1435 H / 24 Januari 2014 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam w. w.

Terima kasih kami sampaikan kepada ibu-ibu jamaah pengajian Masjid al-Muharram. Hukum wanita haid masuk masjid, terdapat perbedaan pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Dalil yang digunakan bagi yang melarang adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Yahya, mereka berkata telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Ghaniyyah dari al-Khathab al-Hajariy dari Mahduj adz-Dzuhliy dari Jasrah, ia berkata telah mengkhabarkan kepadaku Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk halaman masjid kemudian mengumumkan dengan suara keras, sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid” [HR. Ibnu Majah].

Juga hadis yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata:

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menyertakanwanita yang sedang haid dan wanita pingitan pada dua hari Raya. Mereka menyaksikan kumpulan kaum muslimin dan dakwah untuk mereka. Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat shalat…” [HR. al-Bukhari].

Sedangkan dalil yang dikemukakan oleh ulama yang membolehkan adalah hadis sebagai berikut:

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku:Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu” [HR. Muslim].

Dan sebuah hadis yang diriwayatkan dari ‘Aisyah:

Artinya: “Kami keluar untuk melaksanakan haji, ketika kami sampai di Sarif saya mengalami haid, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui aku, sementara saya sedang menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Apakah kamu sedang haid? Saya menjawab: Ya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya ini masalah yang telah ditentukan Allah bagi kaum wanita, maka lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali jangan tawaf di Kakbah …” [HR. al-Bukhari].

BACA DEH: Puasa dan Nisfu Sya’ban Menurut Muhammadiyah

Berikut ini analisis dari dalil yang telah disebutkan di atas:

  1. Dalil yang digunakan oleh ulama yang melarang wanita haid masuk masjid, yakni Hadis riwayat Ibnu Majah yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, ternyata hadisnya tidak shahih, karena al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy adalah majhul (tidak diketahui). Oleh sebab itu, hadis tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang wanita haid masuk masjid.

Sementara hadis yang berkaitan dengan wanita haid hendaknya menjauhi mushalla (tempat shalat), maksudnya tidak berada pada shaf shalat. Tetapi mereka dibolehkan berada di lapangan tempat dilaksanakan shalat menyaksikan kaum muslimin dan khutbah ‘Id yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, dalil ini pun kurang tepat jika dijadikan dalil untuk melarang wanita haid masuk masjid.

  1. Sedangkan dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan yaitu hadis yang diriwayatkan dari ‘Aisyah, dapat dipahami bahwa hadis tersebut di atas tidak menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Aisyah harus segera keluar dari masjid atau boleh masuk masjid tapi sekedar mengambil al-khumrah (sajadah kecil) saja. Beliau hanya menerangkan haid tidak di tanganmu, sehingga selama tidak mengotori masjid (dari darah haid), maka diperbolehkan wanita untuk berada di dalam masjid.

Kemudian hadis yang berkenaan dengan pelaksanaan haji, ‘Aisyah mengalami haid. Dalam hadis di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang ‘Aisyah untuk masuk ke masjid dan sebagaimana jamaah haji lain boleh masuk ke masjid, maka demikian pula wanita haid (boleh masuk masjid). Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melarang ‘Aisyah untuk tawaf di Kakbah.

Keterangan di atas menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid, dengan syarat:

– ada hajat, termasuk di dalamnya mendengarkan pengajian, dan

– tidak sampai mengotori masjid (dari darah haid).

Demikian penjelasan kami tentang kebolehan wanita haid yang ingin masuk masjid, dengan menjaga dua syarat di atas.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Demikian artikel dengan judul “FATWA MUHAMMADIYAH: Hukum Bolehkah Perempuan Haid Masuk Masjid Ikut Pengajian.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 5, 2014 seperti dilansir laman PP Muhammadiyah di TAUTAN ini.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Ini Daftar Pemain Naturalisasi, Diego Kosta Hingga Michel Platini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tanggal 20 November 2022, mata penduduk setempat tertuju pada satu pria: Almoez Ali. Sebagai seorang striker,...