Rabu, 4 Desember 2024

FATWA MUHAMMADIYAH: Tata Cara dan Bacaan Sujud Sahwi

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Berikut ini artikel tentang Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang tata cara dan bacaan ketika sujud sahwi dalam shalat.

Artikel Fatwa Muhammadiyan tentang tata cara dan bacaan sujud sahwi bisa diakses di TAUTAN ini.

Berikut penjelasannya…

Dalam ibadah salat, seharusnya kita menjalankannya dalam keadaan khusyu’. Namun sebagai manusia, tak jarang kita terganggu dan hilang fokus.

Hal ini terkadang membuat kita lupa dan ragu dengan jumlah rakaat yang kita kerjakan. Jika lupa atau ragu dalam salat, Nabi Saw menganjurkan agar melakukan sujud sahwi.

Bila seseorang salat, setelah dua rakaat ia berdiri, kalau berdirinya belum sempurna hendaklah ia duduk (untuk tasyahud), tetapi bila sudah berdiri sempurna, janganlah duduk (untuk tasyahud), kemudian sujud sahwi dua kali (sebelum salam)” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Saw salat lima rakaat, kemudian ditanya, “apakah salatnya ditambah?”

Nabi bersabda: “apa yang terjadi?”

Para sahabat menjawab: “Engkau telah salat lima rakaat,” kemudian Nabi sujud dua kali setelah salam (HR. Al Jamaah).

FATWA MUHAMMADIYAH: Bitcoin dan Uang Kripto Haram

Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid V disebutkan bahwa sujud sahwi dilakukan apabila:

1) ragu-ragu, baik mengenai jumlah rakaat maupun kaifiyat yang lain (ruku’, sujud, tasyahud);

2) lupa, kelebihan rakaat, belum mengerjakan kaifiyat salat dan kekurangan rakaat. Dalam hal ini kekurangannya harus ditambah.

Adapun sujud sahwi dilakukan jika dalam kondisi sebagai berikut:

– Sujud sahwi dilakukan sebelum salam bila penyebabnya diketahui sebelum salam, dan dikerjakan sesudah salam bila penyebabnya diketahui sesudah salam;

– Bila ragu-ragu mengenai jumlah rakaat atau sujud, maka ambilah bilangan yang kecil, karena ini yang lebih meyakinkan. Seperti bila ragu sudah dua rakaat atau satu rakaat, maka yang diyakini satu rakaat. Sudah dua kali sujud atau satu kali sujud, maka tetapkanlah baru satu kali sujud;

– Bila lupa kelebihan rakaat atau kaifiyat yang lain, maka pelaksanaan sujudnya seperti diterangkan dalam poin 1 di atas;

– Bila lupa kekurangan rakaat, maka kekurangannya harus ditambah, dan pelaksanaan sujud sahwinya seperti dalam poin 1 di atas. Penambahan kekurangan rakaat ini berdasar hadis Zul Yadaini Riwayat al Bukhari, Muslim dari Abu Hurairah;

– Bila semestinya duduk tasyahud awal/akhir tetapi terlanjur berdiri, kalau berdirinya belum sempurna maka Kembali duduk untuk tasyahud dan tidak perlu sujud sahwi. Akan tetapi bila berdirinya sudah sempurna, maka terus saja berdiri menyempurnakan salatnya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Berdasarkan hadis Zul Yadain pula bahwa makmum jangan memisahkan diri dari imam, sekalipun mengetahui bahwa imam ragu-ragu atau lupa dan tetap mengikuti imam dalam hal sujud sahwi.

– Bacaan sujud sahwi sama seperti sujud biasa dalam salat.

FATWA MUHAMMADIYAH: Hukum Bersentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan Setelah Wudhu

TENTANG HUKUM PELIHARA ANJING: Ketua PP Muhammadiyah Kiai Mas Mansur Malah Pelihara

Demikian Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang tata cara dan bacaan sujud sahwi yang dimuat di www.muhammadiyah.or.id.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...