Minggu, 5 Mei 2024

PLONG LEGA !! Bansos KJMU Mahasiswa DKI Jakarta Senilai Rp 9 Juta Sudah Cair Hari Ini, Ini Syarat Lengkap Penerima

KJMU ini berfungsi untuk membantu biaya para mahasiswa yang mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI. Bantuan yang diberikan untuk setiap mahasiswa adalah sebesar Rp 9 juta rupiah per semesternya. PLONG dan LEGA!

Hot News

TENTANGKITA.CO- Akhirnya…Segenap mahasiswa DKI Jakarta yang masuk pada program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akhirnya cair. Mahasiswa dapat PLONG dan menghirup nafas LEGA lantaran bansos senilai Rp 9 juta rupiah full tanpa potongan sudah cair. Sehingga mereka dapat melanjutkan studinya dengan tenang tanpa ketakutan kekurangan biaya.

Adapun pencairan sebenarnya telah dilakukan sejak 4 Juli 2023 lalu meski demikian distribusi berbeda beda tiap kampus. Bantuan KJMU ini dicairkan secara bertahap sehingga dimungkinkan penyelesaian distribusi bansos KJMU baru akan selesai akhir Juli 2023.

KJMU ini berfungsi untuk membantu biaya para mahasiswa yang mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI. Bantuan yang diberikan untuk setiap mahasiswa adalah sebesar Rp 9 juta rupiah per semesternya. PLONG dan LEGA!

BACA JUGA:Kuota Bagi 5.000 Mahasiswa, PP Pergunu Buka Beasiswa S1 Hingga S3, Berikut Informasi LENGKAP

Melansir Akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tercatat ada 187 mahasiswa yang berhak menerima bantuan ini.

Berikut syarat lengkap mahasiswa penerima KJMU dari Pempriv DKI Jakarta

1. Warga asli Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta dibuktikan dengan memiliki KTP serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS daerah, dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN ataupun APBD

4. Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, paling lama 3 tahun sebelumnya

5. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag, atau dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan.

6. Khusus calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4, tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4

187 mahasiswa penerima Selamat Ya!!

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info Seleksi CPNS di Sekolah Kedinasan, Kementerian dan Pemda

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik untuk CPNS di lingkungan sekolah...