Selasa, 30 April 2024

Kemenag Bantah Ridwan Kamil: Tidak Ada Aliran Dana ke Pesantren Al Zaytun, Yang Ada BOS

Lembaga pendiidikan madrasah yang berhak menerima dana BOS, kata Anna Hasbie, secara umum harus memenuhi dua persyaratan.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pejabat Kemenag membantah informasi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai ada dana yang mengalir dari kementerian ke Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” ungkap Juru BIcara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, Kamis 22 Juni 2023, seperti dilansir laman kementerian, kemenag.go.id.

Meski begitu, Kemenag memang manyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk para siswa yang menuntut ilmu di Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dana BOS adalah program diluncurkan Pemerintah untuk membantu sekolah di agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah.

Contoh dari penggunaan BOS antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

BACA JUGA: Dana KJP Plus bulan Juli 2023 Cair Awal Bulan? Eits, Nanti Dulu, Simak Info Ini

Jumlah Santri Al Zaytun

Pondok Pesantren Al Zaytun, ungkap Anna Hasbie, mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA) dengan komposisi siswa sebagai berikut:

  • 1.289 siswa MI
  • 1.979 siswa MTs
  • 1.746 siswa MA

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” sebut Anna Hasbie.

Juru Bicara Kemenag itu lantas mengimbau agar para pejabat publik berbicara berdasarkan data. Menurut Anne Hasbie, dana BOS merupakan hak siswa di seluruh Indonesia.

“Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu,” ujar Anna Hasbie.

BACA JUGA: Info Terbaru KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair dari Dinsos DKI: Ini Jumlah Penerima Bansos

Lembaga pendiidikan madrasah yang berhak menerima dana BOS, kata Anna Hasbie, secara umum harus memenuhi dua persyaratan.

BACA DEH  Ketika Anak Pancong ‘Kumpul’ di Kantor Menko Polhukam

Pertama, madrasah itu memiliki izin operasional minimal 1 tahun. “MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini.”.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni EMIS, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.

Syarat pendataan di EMIS, menurut Juru Bicara Kemenag, juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Khusus untuk tahun ini, Kemenang menambah satu persyaratan lagi yakni madrasah tidak dalam kondisi berkonflik internal.

“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujar Juru Bicara Kemenag itu.

BACA JUGA: Polemik tentang Al Zaytun dan Panji Gumilang Makin Melebar, Polisi Siap Telusuri Dugaan Tindak Pidana

Anna menambahkan sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.

“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, Tim Investigasi bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil menemukan informasi bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang setiap tahun menerima bantuan dari Kementerian Agama.

Menurut Gubernur Jawa Barat yang akrab dipanggil Kang Emil, aliran dana miliaran rupiah dari Kemenag untuk Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang alias Abu Toto itu untuk aktivitas pendidikan.

“Dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al Zaytun,” ucap Kang Emil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 21 Juni 2023, seperti ditulis pmjnews.com.

Menurut Kang Emil, Pemprov Jabar tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun apabila memang terbukti ada kesalahan dalam aktivitasnya.

BACA JUGA: Fatwa MUI tentang Perempuan Jadi Khatib Shalat Jumat Tanggapi Pandangan Panji Gumilang dari Al Zaytun

Ridwan Kamil menyebut yang berhak membubarkan pondok pesantren adalah Kementerian Agama.

BACA DEH  Ketika Anak Pancong ‘Kumpul’ di Kantor Menko Polhukam

“Pembubaran hanya dilakukan oleh Kemenag yang memberikan izin. Izinnya ada di Kemenag karena sifatnya pesantren diniyah, aliyah dan seterusnya,” kata Kang Emil.

Gubernur Jawa Barat itu membentuk tim investigasi yang bertugas secara khusus untuk mengumpulkan data terkait aktivitas di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Tim investigasi bentukan Ridwan Kamil terdiri dari berbagai lembaga dan organisasi massa Islam, aparat kepolisian, TNI, dan kejaksaan.

Pembentukan tim investigasi tersebut, menurut Kang Emil, karena membutuhkan kajian yang mendalam untuk menganalisis kegiatan keagamaan di Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Saya harus adil mendengarkan dan membentuk tim investigasi,” kata Kang Emil.

Cabut Izin

Terkait izin pesantren Al Zaytun, Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

BACA JUGA: Lho, Dana KJP Plus dan KJMU 2022 Rp197 Miliar Ada yang Belum Tersalurkan, Kenapa Bisa Terjadi?

Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.

Anna menambahkan berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.

BACA JUGA: Bulan Ini KLJ 2023 Cair? Ini Info Terbaru dari Dinsos DKI

Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

“Jika Azl Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ujar Anna.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Asia U-23 2024: Diduga, Ini Faktor Pemicu Kekalahan Indonesia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kekalahan 2-0 Indonesia dari Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin (29/4) di Stadion Abdullah...