Sabtu, 18 Mei 2024

Panji Gumilang Soal Khatib Perempuan di Shalat Jumat di Al Zaytun: Kiai Cholil Nafis Bilang Menyimpang!

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jum’at yang ditetapkan pada 13 Juni 2023.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, memunculkan wacana kontroversial bahwa lembaga pendidikannya akan menampilkan perempuan sebagai khatib dalam ibadah shalat Jumat.

“Setelah menampilkan shaf nissa (perempuan) berdamping-damping dan kadang-kadang di shaf depan. Ini besok, Centre of Educaiton di Al Zaytun mau menampilkan nissa untuk menjadi khatib di Jumat,” kata Panji Gumilang dalam ceramahnya yang diunggah kanal Youtube Al-Zaytun Official pada bulan lalu.

Jika Anda ingin melihat lengkap pandangan dan konteks ceramah Panji Gumilang bertajuk (TAUSIYAH) TENANG DAN TENTERAM IED AL FITHRI 1444 H DI AL-ZAYTUN silakan akses tautan: https://www.youtube.com/watch?v=g0BB-IxsEKU

Pernyataan Panji Gumilang itu juga disampaikan langsung ketika wakil kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu datang mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Ini sebentar lagi Khatib Jumat dari pelajar putri. Terlepas Departemen Agama mau marah, juga ga apa,” katanya di depan wakil Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA: Profil dan Sejarah Berdirinya Pondok Pesantren Al Zaytun: Diresmikan oleh BJ Habibie

Mendengar penjelasan Panji Gumilang tentang wacana perempuan menjadi khatib dalam shalat Jumat, rombongan wakil Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu tidak terlihat memberikan tanggapan.

Untuk mengetahui perbincangan lengkap Panji Gumilang dengan wakil Kantor Kemenag Indramayu silakan liat tautan ini pada menit 56 di tautan di bawah ini: https://www.youtube.com/watch?v=FgARlhynGdU.

Menanggapi wacana Panji Gumilang tentang khatib perempuan dalam shalat Jumat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis menyebut Panji Gumilang dan Al Zaytun menyimpang kalau meyakini perempuan boleh dan sah menjadi khatib dalam shalat Jumat.

“Klo Panji Gumilang meyakini khotibah perempuan boleh n sah itu kesalahan yg wajib bertaubat. Klo ini yg diajarkan kpd santri2 Az-Zaytun itu penyimpangan. PG segera diproses hukum krn ucapannya banyak merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh. Satu persatu akan dikeluarkan fatwanya,” tulis Kiai Cholil Nafis lewat akun Twitter-nya, @cholilnafis, Kamis 22 Juni 2023.

Melengkapi cuitannya tersebut, Ketua MUI Pusat itu menyertakan tangkapan gambar Fatwa MUI tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Shalat Jumat.

BACA JUGA: Beda Pendapat MUI dan Kemenag Pada Masa Lalu Soal Pondok Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang, Kalau Sekarang….?

Shalat Jumat Tidak Sah

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jum’at yang ditetapkan pada 13 Juni 2023.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa shalat Jum’at yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan shalat jum’atnya tidak sah.

Fatwa yang ditetapkan tanggal 13 Juni 2023 ini hadir karena muncul pertanyaan dari masyarakat tentang hukum seorang wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at.

Pertanyaan seperti itu, muasalnya adalah pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam cuplikan video yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat shalat Jum’at.

“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menjelaskan kepada MUIDigital, Kamis 22 Juni 2023 seperti dilansir laman mui.or.id.

Fatwa tersebut memaparkan bahwa shalat Jum’at adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam Shalat Jum’at ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.

BACA JUGA: Info Terbaru KJP Plus Bulan Juli 2023 Kapan Cair: Menunggu ‘Hilal’ dari Disdik DKI dan P4OP

“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujar Asrorun Niam.

Karena posisi khutbah sebagai rukun shalat Jum’at, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum shalat Jum’atnya tidak sah.

“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu.

Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.

“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan, ”ujar Kiai Niam menyampaikan isi Fatwa tersebut.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Gempa Bumi Guncang Pulau Enggano Bengkulu

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 5,2 menguncang Pulau Enggano, Provinsi Bengkulu, Sabtu (18/5).Pulau Enggano adalah salah...