Rabu, 4 Desember 2024

Harga Rumah Subsidi Naik: Ini Besaran Kenaikan untuk Beberapa Wilayah

Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan harga jual rumah subsidi naik yakni untuk rumah tapak pada 2023—2024.

Keputusan pemerintah menaikkan harga jual rumah subsidi itu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal 23 Juni 2023.

Beleid itu mengatur tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

BACA JUGA: Panji Gumilang Menuju Tersangka? Pasal dan Kasus yang Mengancam Syaikh Pesantren Al Zaytun

Terkait beleid yang mengatur harga rumah subsidi naik itu, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR, Herry Trisaputra Zuna, meminta agar penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program FLPP dan Tapera dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR.

FLPP adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sedangkan Tapera adalah Tabungan Perumahan Rakyat.

“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” kata Herry TZ seperti dilansir laman pu.go.id.

Menurut Kementerian PUPR, kebijakan menaikkan harga jual rumah subsidi bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability) dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah.

BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Ada Transferan dari Gubernur NII Masuk ke Rekening Panji Gumilang

Beleid juga bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability), menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability).

Kebijakan tersebut merupakan upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

Kepmen PUPR ini  merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

KENAIKAN HARGA BANGUNAN

Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.

BACA JUGA: Penampakan Terowongan Kembar alias Twin Tunnel Jalan Tol Cisumdawu yang Diresmikan Presiden Jokowi

Adapun dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah sebagai berikut:

– Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp166 juta.

– Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta.

– Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp173 juta.

– Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta.

– Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...