Rabu, 24 April 2024

BSU 2022 Tahap 2 Cair Pekan Ini? Berikut Faktanya

BSU 2022 tahap 2 atau Bantuan Subsidi Upah cair pekan ini? Hanya ada satu cara untuk mengetahuinya, yaitu cek status penerima di link resmi kemnaker.go.id.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – BSU 2022 tahap 2 atau Bantuan Subsidi Upah cair pekan ini? Hanya ada satu cara untuk mengetahuinya, yaitu cek status penerima di link resmi kemnaker.go.id.

Pemerintah sudah menyalurkan BSU 2022 tahap 1 pada 4,1 juta pekerja yang masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu. Pertanyaan berikutnya adalah kapan BSU 2022 tahap dua cair? Benarkan pekan ini?

Baca juga: KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair: Intip-intip Tanggal Ini Ya

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan pihaknya telah menerima calon-calon pekerja yang akan mendapatkan BSU 2022 tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,40 juta pekerja.

Saat ini Kemenaker sedang memeriksa data-data tersebut dengan penerima program lain.

“Apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar dia.

Untuk memastikan peserta program BSU 2022 tahap dua, begini caranya untuk mengecek di link resmi kemnaker.go.id. Simak langkah-langkah cek penerima BSU 2022 tahap 2 berikut ini.

Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 2022 Kapan Cair: Sabar, Tunggu Giliran di bsu.kemnaker.go.id

Cara Cek Penerima BSU 2022 tahap 2

  • Buka situs kemnaker.go.id
  • Masuk ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.
  • Masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
  • Selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
  • Aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
  • Login ke akun yang telah dibuat.

Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker.

Notifikasi tersebut akan menampilkan status dari pekerja, baik itu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Pekerja yang mendapatkan BLT gaji ini, maka notifikasi yang muncul akan bertuliskan ‘telah ditetapkan sebagai penerima BSU’.

BACA DEH  Salah Gunakan Pelat Dinas TNI, Ini Ancaman Hukumannya

Baca juga: Selain BLT BBM, Kemensos Siapkan Bansos untuk Lansia dan Yatim Mulai Desember

Para pekerja yang berhak menerima bantuan ini sudah diatur dalam  Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Syarat utama mendapatkan BSU 2022 adalah mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta.

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
  2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
  3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Demikian informasi tentang BSU 2022 tahap 2, semoga bermanfaat.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Ini Jadwal Perempat Final Piala Asia U-23 dan Live Streaming

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Juara bertahan Arab Saudi akan menghadapi pemenang 2018 Uzbekistan di perempat final Piala Asia AFC U23...