Sabtu, 27 April 2024

Kemlu Buka Penerimaan Pegawai Setempat di Perwakilan RI 2022: Persyaratan Umum dan Administrasi

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membuka penerimaan calon pegawai setempat di perwakilan Indonesia di luar negeri Tahun Anggaran (TA) 2022.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) buka penerimaan calon pegawai setempat di perwakilan Indonesia di luar negeri Tahun Anggaran (TA) 2022.

Maklumat penerimaan tersebut disampaikan lewat Pengumuman/00016/KP/03/2022/24 Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri TA 2022.

Menurut beleid itu, Kemlu membuka kesempatan kepada WNI yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Setempat di Perwakilan RI di luar negeri melalui Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri TA 2022.

“Pendaftaran dimulai pada tanggal 13 April 2022 pukul 13.00 WIB dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 pukul 23.59 WIB,” tulis Maklumat tersebut.

Seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri TA 2022 dilakukan secara daring melalui laman https://ecps.kemlu.go.id  dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA: KJP Plus Tahap 1 tahun 2022, Ini 3 Kriteria Siswa yang Tak Bakal Jadi Penerima Bantuan

BACA JUGA: Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2022 Kapan Cair, Ini Penjelasan Dinsos DKI   

Pegawai Setempat adalah pegawai tidak tetap yang dipekerjakan secara penuh (full-time) oleh Perwakilan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu guna melakukan tugas-tugas tertentu di Perwakilan RI di Luar Negeri.

Pada Tahun Anggaran 2021, kontrak kerja berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperbarui atau tidak diperbarui.

Berikut ini beberapa ketentuan dalam penerimaan calon pegawai setempat di Perwakilan RI di luar negeri pada TA 2022:

  1. PERSYARATAN UMUM PELAMAR
  2. Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Berusia minimal 22 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.
  4. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.
  6. Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN atau Anggota TNI/POLRI.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  8. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratan administrasi.
  9. Memiliki keahlian dan keterampilan untuk bidang tugas yang diperlukan.
  10. Menguasai Bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya secara memadai.
  11. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan/atau obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
  12. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di negara lain yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  13. PERSYARATAN ADMINISTRASI PELAMAR
  14. Memiliki Ijazah minimal SLTA khusus untuk formasi sebagai pengemudi.
  15. Memiliki ijazah minimal D-3 / Sarjana (S-1) / Magister (S-2) untuk formasi lainnya, dengan jurusan/bidang sebagai berikut:
  • o Administrasi (Negara, Bisnis/Niaga)
  • o Akuntansi
  • o Ekonomi Pembangunan
  • o Manajemen
  • o Hubungan Internasional
  • o Hukum
  • o Politik
  • o Kajian Wilayah
  • o Komunikasi (Public Relation/Humas, Jurnalistik)
  • o Desain Komunikasi Visual
  • o Sastra (Inggris, Arab, Prancis, Rusia, Jerman, Cina, Italia, Spanyol)
  • o Pariwisata
  • o Kesenian (Musik & Tari)
  • o Komputer (Teknik Informatika, Sistem Informasi, Ilmu Komputer)
  • o Teknik Elektro
  • o Sekretaris
  • o Tata Boga
BACA DEH  PHPU Pilpres 2024: Anies-Imin Tuding Jokowi Cawe-Cawe? Ditolak MK

III. BERKAS LAMARAN

Mengunggah Berkas Lamaran WAJIB berikut melalui laman https://ecps.kemlu.go.id:

  1. KTP atau KK yang masih berlaku.
  2. Pas Foto dengan persyaratan:
  3. Latar Belakang Biru;
  4. Pakaian Formal;
  5. Ukuran maksimal 2 MB.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  7. Surat Izin Mengemudi A (SIM A).
  8. Ijazah dan transkrip nilai (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak diterima).
  9. Sertifikat penguasaan Bahasa Inggris dengan jenis TOEFL PBT (Paper Based Test)/TOEFL Prediction/ TOEFL ITP (Institutional Testing Program)/ EPT (English Proficiency Test) nilai minimal 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh), TOEFL IBT (Internet Based Test) nilai minimal 53 (lima puluh tiga), TOEFL CBT (Computer Based Test) nilai minimal 153 (seratus lima puluh tiga), TOEIC nilai minimal 510 (lima ratus sepuluh), atau IELTS minimal 5.5 (lima titik lima).

Mengunggah Berkas Lamaran TIDAK WAJIB berikut melalui laman https://ecps.kemlu.go.id

  1. Nomor BPJS Kesehatan.
  2. Nomor BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Sertifikat penguasaan Bahasa asing lainnya.
  4. Sertifikat keahlian lainnya seperti: seni, fotografi, komputer/software, editing.
  5. Sertifikat penghargaan akademis.
  6. Sertifikat penghargaan non-akademis tingkat daerah/nasional.

Demikian pengumuman Kemlu untuk penerimaan pegawai setempat di Perwakilan RI 2022. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Thomas 2024: Indonesia Terlalu Perkasa Bagi Inggris

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Tim Piala Thomas Indonesia menggulung perlawanan Inggris di laga Grup C dengan  skor 5-0 di Hi-Tech...