Jumat, 26 April 2024

Pemerintah Buka Beasiswa Santri Berprestasi 2022, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya 

Pemerintah membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2022 dari 15 Maret hingga 15 April 2022.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2022 dari 15 Maret hingga 15 April 2022.

Tahun ini kuota beasiswa santri ini sebanyak 600, terdiri dari 80 program studi yang tersebar pada 26 perguruan tinggi dalam negeri.

BACA JUGA :Ini Bidang dan Program Studi yang Jadi Prioritas Penerima Beasiswa LPDP 2022

“PBSB 2022 sudah dibuka. Kami undang para santri untuk mendaftar,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Abdul Ghafur.

Pilihan program studi mulai dari Keagamaan, Manajemen Pendidikan, Sains dan Teknologi, Kedokteran, Kesehatan, Ekonomi, Sosial Humaniora, Pertanian, serta beberapa Program Studi Vokasi.

BACA JUGALPDP Prioritaskan Beasiswa untuk Jadi Dokter Spesialis di Daerah 

PBSB merupakan program afirmasi dari negara yang dikhususkan bagi kalangan santri agar mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk melanjutkan studi sarjana dan magister.

Untuk mengikuti seleksi ini, santri bisa mendaftar secara online dengan klik tautan: Pendaftaran PBSB 2022

Persyaratan lengkap bisa dilihat di Booklet PBSB Tahun 2022, sila klik: Booklet Pendaftaran PBSB Tahun 2022.

Pemerintah menjamin akan menyelenggarakan seleksi ini secara terbuka dan akuntabel. Sehingga, semua santri bisa mendapat kesempatan sama untuk dipilih yang terbaik.

Fasilitas yang diberikan adalah beasiswa penuh.

BACA JUGAPemerintah Umumkan Kriteria Penerima Beasiswa LPDP 2022

Santri yang terpilih memiliki kemampuan akademik, kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti program pendidikan tinggi.

Berikut jenis-jenis beasiswa yang diberikan dalam PBSB 2022:

  1. Beasiswa penuh untuk Program Sarjana (S1) paling lama 48 bulan
  2. Beasiswa penuh untuk Pendidikan Profesi paling lama 24 bulan;
  3. Beasiswa penuh untuk Program Magister (S2) paling lama 24 bulan.
BACA DEH  Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih RI, Rabu (24/4) Ditetapkan KPU (Live)

BACA JUGAIni Kriteria Penerima Beasiswa LPDP Menurut Menkeu, Jangan Ragu Daftar 

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para santri yang akan mendaftar:

  1. Santri Warga Negara Indonesia.
  2. Santri yang berasal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama.
  3. Santri yang berasal dari Satuan Pendidikan (MAS/PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly) yang diselenggarakan oleh Pesantren dan/atau (MAN/SMA/SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.
  4. Santri mukim minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir).
  5. Memiliki akhlaq terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB yang direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.
  6. Memiliki kemampuan berbahasa Arab.
  7. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.
  8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.
  9. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas.
  10. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai raport 1 (satu) tahun terakhir, piagam atau sertifikat.

BACA JUGABaznas Kembangkan Metaverse untuk Permudah Pembayaran Zakat 

Berikut ini pilihan Program Sarjana (S1):

  1. Santri tingkat akhir atau santri lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.
  2. Berusia maksimal (per 1 Juli 2022):
1) 20 (dua puluh) tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren (lahir padatanggal 1 Juli 2002, 2 Juli 2002, dan seterusnya);
2) 23 (dua puluh tiga) tahun untuk santri lulusan SPM/PDF/PKPPS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998,dan seterusnya).
BACA DEH  Sidang PHPU PIlpres 2024: Eksepsi Ganjar-Mahfud Juga Ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi

BACA JUGAUjian Masuk STAN 2022, Gunakan Nilai UTBK – SNMPTN

Pilihan Program Magister (S2):

  1. Santri Sarjana yang berasal dari SPM/PDF/PKPPS dan MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasidan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren.
  2. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per-tanggal 1 Juli 2022.

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Koperasi Simpan Pinjam Dilarang Tentukan Bunga Sesuka Hati

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) kini tak bisa lagi menentukan suku bunga...