Selasa, 3 Desember 2024

Di Tangan Jokowi, Indonesia Bisa Rebut Wilayah Udara dan Ekstradisi Buronan Korupsi dari Singapura 

Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi buronan korupsi, sehingga bisa mempersempit ruang gerak pelaku korupsi. 

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi buronan korupsi, sehingga bisa mempersempit ruang gerak pelaku korupsi. 

Selain itu ada dua perjanjian lain yang disepakati yaitu  Flight Information Region (FIR) dan kerja sama pertahanan.  

BACA JUGA: Istanbul, Turki, Lumpuh Setelah 2 Hari Diguyur Hujan Salju Lebat

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong menandaskan bahwa tiga hal itu penting bagi kedua belah pihak. 

“Ini telah menjadi agenda bilateral kami selama beberapa dekade. Kami telah bekerja sama dan mendiskusikannya berkali-kali sebelumnya,” kata Perdana Menteri Lee dalam konferensi pers bersama di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, dikutip dari Anadolu Agency. 

BACA JUGATurki Berhasil Kembangkan Kapal Intelejen, Bisa 45 Hari Berlayar Terus Menerus 

Menurut dia dalam pertemuan pada Oktober 2019 bersama Presiden Jokowi, dirinya telah memutuskan sudah waktu kedua negara secara tegas menyelesaikan masalah bilateral yang sudah berlangsung lama.

“Penyelesaian perjanjian ini menunjukkan kekuatan dan kedewasaan hubungan Singapura-Indonesia,” kata Lee.

BACA JUGALink Live Streaming Piala Asia Putri: Indonesia Bisa Cetak Gol Gak vs Filipina?

Jakarta FIR dan FIR Singapura 

Berdasarkan perjanjian pengelolaan wilayah udara, Singapura dan Indonesia telah sepakat untuk menyelaraskan kembali batas antara Jakarta Flight Information Region (FIR) dan FIR Singapura.

“Perjanjian FIR akan memenuhi kebutuhan penerbangan sipil kedua negara, dan menjunjung tinggi keselamatan dan efisiensi lalu lintas udara dengan cara yang konsisten dengan aturan ICAO (International Civil Aviation Organization (ICAO),” kata Lee.

BACA JUGASelain MP3 Juice, Ini Cara Legal Download dan Convert Lagu dari Youtube  

Masalah pengelolaan FIR Singapura di wilayah NKRI berawal pada tahun 1946, ketika ICAO menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.

BACA DEH  1,19 Juta Turis Asing Kunjungi Indonesia Pada Oktober 2024

Oleh karena itu, sejak tahun 1946, sebagian FIR wilayah Barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.

BACA JUGAIni Kata Media Negeri Singa tentang Pertandingan Indonesia vs Singapura

Kondisi ini membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melewati wilayah tersebut.

Indonesia telah berulang kali menyatakan keinginannya mengambil alih kendali atas FIR di atas Kepulauan Riau, yang telah dikelola oleh Singapura sejak tahun 1946 sebagaimana diamanatkan ICAO.

BACA JUGAPiala Asia Putri: Indonesia Kalah Lawan Thailand, PSSI Jadi Bulan-bulanan

Singapura telah berulang kali mengatakan bahwa FIR bukan masalah kedaulatan, tetapi keselamatan dan efisiensi lalu lintas udara komersial.

Kerja sama ekstradisi dan pertahanan

Lee juga mengatakan akan memperkuat kerja sama antara angkatan bersenjata Singapura dan Indonesia dan memajukan hubungan pertahanan kedua negara.

“Perjanjian ekstradisi akan meningkatkan kerja sama dalam memerangi kejahatan dan mengirimkan sinyal positif yang jelas kepada investor.”

BACA JUGARamaikan Hari Ulang Tahun (Harlah) NU, Ini Link Twibbon dan Cara Menggunakannya

Singapura dan Indonesia sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerjasama Pertahanan sebagai satu paket pada bulan April 2007, disaksikan oleh Lee dan Presiden Indonesia saat itu Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, kedua perjanjian tersebut belum diratifikasi oleh DPR RI.

BACA JUGALayak Dicoba, Cara Mengobati Batu Ginjal Secara Alami

Proses Panjang 

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan.

Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

BACA DEH  Quick Count Pilkada 2024: Ini Hasil Sementara di 7 Provinsi

BACA JUGAPresiden Jokowi Putuskan Nusantara Sebagai Nama Ibu Kota Negara Baru

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut dalam keterangannya pada Selasa.

Selain itu, sambung Yasonna, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

BACA JUGAPresiden Jokowi Ingatkan Harga Minyak Goreng Harus Tetap Terjangkau Masyarakat

Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat China, dan Hong Kong.

Adapun antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

BACA JUGAPresiden Jokowi: Vaksinasi Ketiga atau Pemberian Vaksin Booster Gratis

“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” ujar Yasonna.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...