Selasa, 15 Oktober 2024

KJP Plus Januari 2022 Kapan Cair? Simak Penjelasan Resmi UPT P4OP Jakarta

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Januari 2022 atau kapan cair, sudah mulai ditanyakan warga Jakarta. Kemungkinan akan cair 8 Januari.  

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Januari 2022 atau kapan cair, sudah mulai ditanyakan warga Jakarta. 

Tidak heran, karena dana ini sudah dibutuhkan warga untuk membayar keperluan sekolah anaknya. 

Sebenarnya pencairan KJP Plus Januari 2022 tinggal  menunggu waktu.

Kemungkinan besar pada pekan kedua atau 8 Januari sudah mulai bisa dicairkan. 

Sebelumnya pada Desember 2021, pencairan KJP Plus dilakukan juga pada tanggal 8. 

Menurut keterangan resmi dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta dana tersebut memang kemungkinan akan dicairkan pada Januari. 

Sebelumnya UPT P4OP menyatakan pada 26 November 2021 sudah disalurkan dana KJP Plus untuk tiga bulan. 

BACA JUGA: KJMU KAPAN DISALURKAN? INI PENJELASAN UPT P4OP

Dana yang dipindahbukukan itu adalah KJP Plus untuk November, Desember 2021 dan Januari 2022. 

Saat itu juga disalurkan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk lima bulan ke rekening penerima namun masih dalam kondisi terblokir. 

 Berikut ini keterangan dari akun Instagram P4OP menjawab pertanyaan tentang kapan KJP Januari 2022 akan cair:

Selamat siang. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021:

  • Pada tgl 26 November sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
  • Pada tgl 22 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret) ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
  • Pada tgl 28 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 1 bulan (dana personal untuk bulan April) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 1 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
  • Dana bulan November sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 26 November.
  • Dana bulan Desember sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 8 Desember.
BACA DEH  KABINET PRABOWO: Ini Daftar Kandidat Menteri, Ada Erick Thohir dan Sri Mulyani

Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan yaitu untuk:

  • SD/sederajat Rp250.000
  • SMP/sederajat/PKBM Rp300.000
  • SMA/sederajat Rp420.000,
  • SMK sebesar Rp 450.000.
  • Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya.

Pencairan KJP Plus Januari, Februari, Maret 2022 yang termasuk tahap 2 tahun 2021 memang sedikit berbeda dibandingkan dengan penyaluran dana pendidikan untuk warga DKI periode Mei-Oktober 2021.

Dana KJP Plus sampai dengan Maret 2022 sudah dipindahbukukan sehingga akan muncul di ATM Bank DKI para penerima manfaat.

Akan tetapi, penerima manfaat tidak bisa mengambil seluruhnya dana KJP tersebut. Pencairannya bertahap dengan rentang waktu 30 hari.

Berikut ini penjelasan akun Instagram P4OP tentang cara mencairkan KJP Plus Januari, Februari, dan Maret 2022:

Selamat pagi. Selama masa pandemi, batas penarikan maksimal tarik tunai dana KJP per bulan sbg berikut: SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000.

Contoh untuk jenjang SD jika pada bulan Desember sudah tarik tunai Rp 250.000 maka bisa tarik tunai lg di bulan Januari (2022) dengan jarak dari penarikan dana pertama ke penarikan dana berikutnya 30 hari. Sisanya bisa dibelanjakan secara nontunai.

BACA JUGA : TENTANG INSENTIF KARTU PRAKERJA

SERBA-SERBI KJP PLUS 2022 

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

  • Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  • Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  • Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  • Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
BACA DEH  Jokowi Akan Hadiri Pelantikan Presiden Terpilih Di Gedung Nusantara

Keunggulan KJP Plus

  • Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
  • Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
  • Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
  • KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
  • Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Demikian informasi tentang pencairan KJP Plus Januari, Februari, Maret 2022 yang mungkin akan mulai cair mulai tanggal 8.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KABINET PRABOWO: Giliran Raffi Ahmad, Gus Miftah, Taufik Hidayat Ke Kertanegara

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Nama-nama tokoh muda dan populer di Indonesia Selasa (15/10) dipanggil Presiden Terpilih Prabowo Subianto di kediamannya...