Jumat, 17 Mei 2024

Rumus Perhitungan Lengkap Kenaikan UMP 2024 di Indonesia, Jabodetabek Paling Tingggi

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebentar lagi diumumkan. Hal ini karena sekarang sudah hampir mendekati akhir tahun. Jadi UMP 2024 segera diumumkan.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebentar lagi diumumkan. Hal ini karena sekarang sudah hampir mendekati akhir tahun. Jadi UMP 2024 segera diumumkan. Kemudian berapakah nilai kenaikan UMP 2024 mendatang?

Jangan lewatkan artikel dibawah ini hingga tuntas untuk mengetahui lebih lanjut mengenai UMP 2024 di seluruh Indonesia. Dari sekian banyak provinsi di Indonesia teryata peringkat paling tinggi UMP 2024 diprediksikan masih disandang oleh Jabodetabek khususnya kawasan Karawang.

Untuk lebih jelasnya mengenai rencana kenaikan UMP 2024 berikut hendaknya diketahui rumus perhitungannya lengkap dihadirkan untuk Anda hanya di Tentangkita.co.

BACA JUGA:UMP 2024 di Yogyakarta Melonjak Jadi Rp 4,5 Juta, Ini Rincian Hitungan

Sebelum ke rumus ada sebuah catatan bahwa salah satu perhitungan UMP 2024 menggunakan perhitungan UMP periode tahun lalu yakni UMP 2023.

Sementara berdasarkan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 2022 berikut informasi lengkap rumus perhitungan:

UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Sebagai Keterangan yakni:

UM (t+1) merupakan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan.
UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.

Penyesuaian Nilai UM dihitung dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha). Inflasi yang dihitung adalah Inflasi provinsi dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September berjalan.

Sedangkan alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

BACA JUGA:Kenaikan 15 Persen Siap Diumumkan 30 November, Jadi Berapa UMK Semarang 2024? Capai Rp 4 Juta Per Bulan?

BACA DEH  Pelajar Di DKI Dilarang Gelar Perpisahan Di Luar Kota

Masih mengacu pada Permenaker UMP 2024 dapat mengalami kenaikan maksimal 10 persen saja.Meski demikian berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya kenaikan UMP di seluruh Indonesia masing masing berbeda beda prosentasenya. Selain itu hampir di seluruh Indonesia kenaikan UMP tahun kemarin tidak ada yang mencapai 10 persen.

Berlatar belakang tahun 2023 lalu kenailkan paling signifikan untuk UMP 2023 lalu yakni Provinsi Sumbar (Sumatera Barat) yang kenaikannya mencapai 9,15 persen. Sementara kenaikan paling rendah terjadi di Maluku Utara dengan kenaikan hanya sebesar 4 persen.

Sebagai bahan perbandingan dan memetakan prediksi berapa UMP 2024 nanti, berikut daftar UMP 2023

Daftar UMP 2023 Dari Prosentase Kenaikan Tertinggi

Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)

Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)

Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)

Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)

Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)

Papua Barat: Rp 3.282.000 (8,5 persen)

Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)

Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)

BACA JUGA Preview Piala Dunia U-17: Empat Laga Hidup Mati Di Solo dan Surabaya

Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)

Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)

Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)

DKI Jakarta : Rp 4.000.000

DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen)

Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

Maluku: Rp 2.812.827 (7,39 persen)

BACA DEH  Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna, Ini Syaratnya

Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)

Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)

Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)

Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)

Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)

Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)

DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)

Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

Maluku Utara: Rp 2.976.720 (4 persen)

Sementara bagi UMP untuk Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Palestina Desak FIFA Beri Sanksi Kepada Israel

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Federasi Sepak Bola Palestina mengirimkan surat kepada  FIFA yang berisi permintaan mengeluarkan atau menangguhkan (suspend) Israel...