Jumat, 26 April 2024

Hukum Muslim Ucapkan Selamat Natal, Benarkah MUI Keluarkan Fatwa Haram

Fatwa MUI tahun 1981 bukan hukum muslim memberikan ucapan Natal, tapi fatwa itu mengharamkan muslim ikut perayaan Natal

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA — Hukum muslim ucapkan Selamat Natal, benarkan fatwa MUI mengharamkan ucapan Selamat Natal?  

Kita bisa telusuri hukum muslim ucapkan Selamat Natal dari Fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bersama. 

Fatwa itu tertanggal 1 Jumadil Awal 1401 H/ 7 Maret 1981 yang ditandatangani oleh KH. Syukri Ghozali selaku Ketua Komisi Fatwa dan Drs. Mas’udi selaku Sekretaris Komisi Fatwa. 

Dalam fatwa tersebut disebutkan: 

  • Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.   
  • Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. 
  • Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal. 

Sebagian masyarakat menafsirkan bahwa fatwa tersebut menjelaskan bahwa MUI mengharamkan umat Islam mengikuti perayaan Natal atau mengikuti proses ritual keagamaan mereka.  

Namun fatwa tersebut bukan Fatwa MUI hukum ucapan Natal karena hukum muslim mengucapkan Selamat Natal tidak pernah dibahas dan dijelaskan dalam fatwa tersebut. 

Kesimpulannya, tidak ada fatwa resmi MUI tentang larangan ucapan selamat Natal, tetapi yang ada adalah larangan untuk mengikuti perayaan ritual Natal bersama. 

Fatwa ini sebenarnya keluar saat Ketua MUI Prof Dr. Hamka Prof atau yang dikenal dengan sebutan Buya Hamka. 

Namun, dalam sejarahnya jika sekadar mengucapkan selamat Natal atau mengikuti perayaan non-ritual tidak masalah (tidak haram). 

Hal ini pernah dimuat dalam Majalah Panji Masyarakat yang Buya Hamka selaku pemimpin redaksinya, seperti yang tertuang dalam situs Ponpes Al Khoirot Malang. 

Menurut Buya Hamka, pada dasarnya menghadiri perayaan antar- agama adalah wajar, terkecuali yang bersifat peribadatan, antara lain Misa, Kebaktian dan sejenisnya. 

BACA DEH  KJP 2024: Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun Lebih

Tidak ada halangan bagi seorang Islam untuk hadir dalam rangka menghormati undangan pemeluk agama lain dalam acara yang bersifat seremonial, bukan ritual.

Dalil Quraish Shihab Bolehkan Muslim Ucapkan Selamat Natal 

BACA JUGA: BENARKAN BUYA HAMKA HARAMKAN UCAPAN NATAL DARI MUSLIM 

Kyai Ma’ruf Amin tentang hukum muslim ucapkan Selamat Natal

Kiai Ma’ruf Amin ketika masih menjabat sebagai Ketua MUI menegaskan bahwa tak ada larangan mengucapkan selamat Natal bagi umat muslim kepada umat Kristen.

“Nggak ada fatwa soal ucapan. Fatwa yang ada itu fatwa mengikuti misa Natal. Jadi, bukan mengucapkan selamat,” ujar Ma’ruf pada Senin, 24 September 2018 seperti dilansir media massa nasional.

Kiai Ma’ruf memang memberikan ucapan Selamat Hari Natal kepada umat Kristen dan mengaku mengikuti jejak para syaikh di Universitas Al-Azhar, Mesir, yang pada umumnya sangat toleran dan moderat.

Dia memberikan contoh beberapa ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat Natal salah satunya adalah Sheikh Ali Jumah. 

Ulama ini adalah grand mufti Mesir (2003-2013) dan juga anggota Dewan Fatwa Mesir dan International Islamic Fiqh Academy.

Soal Ucapan Selamat Natal oleh Muslim, Ini Pendapat Ulama Saudi Arabia

Kesaksian Anak Buya Hamka 

Anak Buya Hamka, Irfan Hamka, juga membantah ayahnya memberikan hukum muslim ucapkan Selamat Natal sebagai haram. Fatwa MUI yang dikeluarkan Buya pada 1981, bukan larangan mengucapkan selamat Natal atau mengharamkannya.

Dilansir oleh www.republika.co.id, Irfan mengisahkan ayahnya dulu juga pernah mengucapkan selamat Natal bagi penganut agama Kristen saat tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ada dua tetangga Buya Hamka yang merupakan pemeluk agama Kristen. Nama kedua orang itu adalah Ong Liong Sikh dan Reneker.

BACA DEH  ISRAEL SERANG IRAN: Militer Nyalakan Sirine Peringatan di Israel Utara

Saat ayahnya merayakan Idul Fitri, keduanya memberikan ucapan selamat kepada Buya. Begitu pun sebaliknya Buya juga mengucapkan selamat kepada kedua tetangganya tersebut.

“Selamat, telah merayakan Natal kalian,” kata Irfan saat menirukan ucapan ayahnya kepada Republika, Selasa (23 Desember 2014).

Jadi benarkan MUI mengharamkan muslim mengucapkan Selamat Natal? 

Pendapat Ustadz Abdul Somad Hukum Muslim Memberikan Ucapan Natal 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Asia U-23: Indonesia Ke Semifinal, Singkirkan Korsel

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Indonesia U-23 menundukkan Korsel U-23 11-10 melalui adu penalti di perempat final Piala Asia U-23 di...