Selasa, 21 Mei 2024

Diduga Ajaran Sesat Panji Gumilang, Santri Al Zaytun Praktikkan Setiap Khutbah Salat Jumat

Pernyataan Panji Gumilnag yang sangat mengguncang dan meresahkan umat Islam yaitu dikatakan bahwa Alquran itu adalah kalam Rasulullah bukan firman Allah SWT.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Salah satu pernyataan kontroversial Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ternyata sering dipraktikkan para santrinya.

Hal ini diungkapkan Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah dalam kanal Youtube Indonesia Lawyer Club diunggah Minggu 16 Juli 2023.

Menurutnya salah satu pernyataan Panji Gumilnag yang sangat mengguncang dan meresahkan umat Islam yaitu dikatakan bahwa Alquran itu adalah kalam Rasulullah bukan firman Allah SWT.

Baca Juga: Neymar Dikabarkan Akan Tinggalkan PSG Menuju Liga Inggris Bersama Chelsea

MUI mendapati, dalam praktik peribadatan Salat Jumat, para santri Al Zaytun saat berkhotbah mengatakan hal yang sama dengan Panji Gumilang.

“Ini ternyata terimplikasi dengan santri-santrinya juga, yang di dalam khotbah-khotbah Jumat di dalam video yang terverifikasi juga sama,” katanya.

Sehingga ada indikasi doktrin dari pemikiran Panji Gumilang ini sudah diaplikasikan pada kegiatan peribadatan di Al Zaytun.

Perkataan Panji Gumilang tersebut, juga menjadi hal pokok dalam pembuktian kasus dugaan penistan agama yang tengah disidik Bareskrim Polri.

Baca Juga; Soal Tuduhan Panji Gumilang Komunis, MUI: Buya Anwar Abbas Hanya Mengklarifikasi

Padahal, empat mazhab yang ada di Indonesia yakni Maliki, Syafii, Hambali, Hanafi, kata dia, semuanya sama mengenai Alquran itu adalah kalamnya atau Firman Allah.

Menurutnya, hal ini merugikan umat Islam yang selama ini telah meyakini kebenaran dari Alquran itu adalah Firman Allah, bukan kalam Nabi Muhammad.

“Kita ketahui semua bahwa firman Allah disampaikan melalui Malaikat Jibril kepada Baginda Rasulullah. Makanya di sini Panji bisa dibilang tidak mengakui adanya Jibril, ini persoalannya,” katanya.

Baca Juga: Panji Gumilang Tuntut Buya Anwar Abbas Secara Perdata, Begini Persiapan MUI Pusat

BACA DEH  Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna, Ini Syaratnya

Ia menegaskan, fatwa MUI soal dugaan penistaan agama Panji Gumilang Al Zaytun pasti akan dikeluarkan baik itu atas permintaan atau pun tidak.

“Ketika ini di publish dan mempengaruhi orang lain serta merugikan orang lain tentu ini menjadi kewenangan MUI untuk menerbitkan fatwa baik diminta maupun tidak diminta,” katanya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Tinggal Tunggu SK Gubernur, Ini Kata Dinsos DKI

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 2 2024, Maret, April dan Mei 2024 nampaknya ...