Minggu, 19 Mei 2024

UPDATE INFO Pencairan KAJ dan KLJ Juli 2023, Ini Kata Kepala Dinsos DKI

Pencairan dua tahap. Tahap pertama  untuk penerima eksisting tahun 2022. Tahap kedua, bagi calon penerima bansos baru

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Sosial mengungkap pencairan dana bantuan sosial (Bansos) seperti KAJ dan KLJ Juli 2023 bakal cair, tetapi dalam dua tahap.

Pencairan program Bansos dalam rangka perlindungan sosial tahun 2023 dari APBD DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta(KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) akan berlangsung  dua tahap.

Tahap pertama  untuk penerima eksisting tahun 2022. Tahap kedua, bagi calon penerima bansos baru.

BACA JUGA: KLJ, KAJ, KPDJ & KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair: Rp1,2 Juta Mengucur 16 Agustus? Cek Info Dinsos DKI

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, penerima bantuan sosial Tahap I  hasil rekonsiliasi dan  lolos musyawarah kelurahan  Desember  2022.

“Saya akan perintahkan Bank DKI untuk lakukan top up dalam waktu yang tidak terlalu lama agar bansos tahap I segera cair,” ujar Premi di website dinsos.jakarta.go.id.

Dinsos DKI Jakarta kini melakukan verifikasi lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol)  Tahun 2023.

BACA JUGA: KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 penerima Baru Kapan Cair? Dinsos DKI Jakarta Beri Bocorannya

Penerima manfaat harus mengecek DTKS. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  salah satu syarat penting mengikuti program bantuan sosial.

DTKS adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan juga sumber kesejahteraan sosial. “Seluruh penerima bantuan sosial harus terdaftar pada DTKS,” tandasnya.

Peserta KLJ  mendapatkan bantuan  Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.  KAJ berbentuk uang  Rp300 ribu per bulan selama satu tahun.

BACA DEH  Pelajar Di DKI Dilarang Gelar Perpisahan Di Luar Kota

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

  1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun

  2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta

  3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

  4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Syarat Menerima KLJ

  1. Warga berusia 60 tahun ke atas

  2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi

  3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hari Ke-815 Perang Rusia-Ukraina: Rusia Sudah Kehilangan 491.080 Tentara

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Sejak 24 Februari 2022 hingga Sabtu (18/5) tahun 2024, pihak Rusia terus menelan kerugian yang sangat...