Selasa, 14 Mei 2024

Daftar Lokasi Bus Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 17 Juli 2023, Ada 5 Titik di Awal Pekan

Adapun bus layanan gerai SIM Keliling pada hari ini beroperasi di lima lokasi berbeda untuk memfasilitasi proses perpanjangan SIM bagi warga Jakarta.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Awal pekan, awali hari ini Anda bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)- nya yang telah habis.

Sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada warga, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM Keliling di sejumlah titik di DKI Jakarta pada hari ini Senin, 17 Juli 2023.

Adapun bus layanan gerai SIM Keliling pada hari ini beroperasi di lima lokasi berbeda untuk memfasilitasi proses perpanjangan SIM bagi warga Jakarta.

BACA JUGA: Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok & Bandung

Mengutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Gerai SIM Keliling ini dapat diakses di:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung,
Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata,
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mal Citraland,
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sementara itu, layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Namun, penting bagi Anda mempersiapkan dan melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM.

Persyaratan yang harus disiapkan mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.

BACA JUGA: Layanan SIM Keliling di Jaktim, Jaksel, Jakut, Jakpus, Jakbar, Bogor, Bekasi & Bandung

Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Masa berlaku SIM

Sementara itu, jika SIM telah melewati masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Perlu diperhatikan pula bahwa pemilik SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan di gerai SIM Keliling. Lantaran adanya perbedaan peruntukan dokumen, karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

BACA DEH  Sekjen PBB Galau, Belum Cukupkah Kehancuran Di Gaza?

BACA JUGA: Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini

Oleh karena itu, perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Sedangkan, biaya perpanjangan SIM telah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Gempa Skala Magnitudo 5,5 Guncang Lombok Utara, Tidak Berpotensi Tsunami

TENTANGKITA.CO, LOMBOK – Gempa dengan skala Magnitudo 5,5 mengguncang barat daya Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada pukul...