Rabu, 1 Mei 2024

Penumpang KRL Tetap Wajib Gunakan Masker Selama Perjalanan

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah telah menghapus aturan wajib masker di ruang publik, namun penumpang kereta rel listrik atau KRL masih mewajibkan menggunakannya selama dalam perjalanan. 

Pelonggaran aturan protokol kesehatan tertulis dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. 

Aturan itu sekaligus menghapus Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No 19/2021 tentang Satuan Tugas di Fasilitas Publik.

“Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” kata Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/6). 

Selain memakai masker, Leza menyebutkan, pihaknya masih menetapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta. “Masih sama (aturan naik kereta), kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh,” kata Leza.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menyampaikan bahwa KRL akan menyesuaikan regulasi perjalanannya dengan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

“Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 1/2023, Jakarta juga sudah menyesuaikan,” kata Syafrin.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi COVID-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus.

Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Surat edaran terbaru itu secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan COVID-19 dengan beberapa anjuran.

BACA DEH  Semifinal Piala Asia U-23 2024: Indonesia vs Uzbekistan 0-2, Ke Olimpiade Tertunda

Demikian artikel tentang penumpang KRL yang tetap wajib menggunakan masker meski sudah ada pelonggaran aturan protokol Covid-19 oleh pemerintah.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KLJ, KAJ, KPDJ Januari-Februari Tahap 2 Dan Maret, April 2024 Cair Mei, Tunggu Verifikasi Kata Dinsos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ,  KPDJ, dan KAJ Tahap 2 , Maret dan April 2024 masih diharapkan untuk...